Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pahami apa itu Perbankan Syariah

Home > Artikel > Pahami apa itu Perbankan Syariah

Pahami apa itu Perbankan Syariah

Posted on November 14, 2022 by admin
0

Perbankan Syariah merupakan suatu lembaga yang dibentuk atas adanya tuntutan masyarakat terhadap suatu sistem perbankan yang benar-benar menerapkan ajaran Islam. Pada dasarnya Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut pluralisme, namun tidak dapat dipungkiri bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, dimana mayoritas ulama sepakat bahwa bunga bank yang diterapkan pada bank konvensional termasuk riba yang diharamkan dalam Al-Qur’an maupun hadits Nabi Muhammad saw.[1]

Ketentuan tentang perbankan yang pertama kali diterbitkan oleh pemerintah Indonesia setelah merdeka adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1962 Tentang Bank Pembangunan Swasta (UUBPS), dan yang kedua adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Pokok Pokok Perbankan (UUPPP). Kedua ketentuan tersebut tidak mengatur mengenai perbankan syariah atau bank Islam. Barulah pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (UU Perbankan), Bank Islam atau Bank Syariah dikenal, yaitu dalam Pasal 1 butir 3 UU Perbankan yang menyebutkan sebagai berikut:

“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”

Adapun perbankan syariah telah diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah (UU Perbankan Syariah).

UU Perbankan Syariah tidak hanya mengatur terkait bank syariah yang artinya suatu lembaga nya yang khusus menerapkan prinsip-prinsip syariah, melainkan juga mengatur unit usaha syariah. Berbeda dengan bank syariah yang terpisah dari bank konvensional, unit usaha syariah dapat saja muncul dan beroperasi sebagai unit usaha dalam suatu bank konvensional. Sebagai contoh bank syariah adalah Bank Muamalat, sedangkan contoh unit usaha syariah adalah unit usaha syariah pada Bank Permata.

Layaknya bank konvensional, bank syariah dan unit usaha syariah juga memiliki fungsi sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaan pokoknya adalah bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, sedangkan Bank Syariah mendasarkan keuntungan dari imbalan baik berupa jasa (fee-base income) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (loss and profit sharing).Penyelenggaraan perbankan syariah yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariat tentunya juga mengharuskan penyelesaian yang berdasar pada prinsip syariat pula. (Lebih lanjut baca artikel kami yang berjudul Perizinan Bank Syariah)

 

Artikel Terkait :

  • Pahami sistem pada ETLE pada lalu lintas
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area