Perbankan Syariah merupakan suatu lembaga yang dibentuk atas adanya tuntutan masyarakat terhadap suatu sistem perbankan yang benar-benar menerapkan ajaran Islam. Pada dasarnya Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut pluralisme, namun tidak dapat dipungkiri bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, dimana mayoritas ulama sepakat bahwa bunga bank yang diterapkan pada bank konvensional termasuk riba yang diharamkan dalam Al-Qur’an maupun hadits Nabi Muhammad saw.[1]
Ketentuan tentang perbankan yang pertama kali diterbitkan oleh pemerintah Indonesia setelah merdeka adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1962 Tentang Bank Pembangunan Swasta (UUBPS), dan yang kedua adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Pokok Pokok Perbankan (UUPPP). Kedua ketentuan tersebut tidak mengatur mengenai perbankan syariah atau bank Islam. Barulah pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (UU Perbankan), Bank Islam atau Bank Syariah dikenal, yaitu dalam Pasal 1 butir 3 UU Perbankan yang menyebutkan sebagai berikut:
“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”
Adapun perbankan syariah telah diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah (UU Perbankan Syariah).
UU Perbankan Syariah tidak hanya mengatur terkait bank syariah yang artinya suatu lembaga nya yang khusus menerapkan prinsip-prinsip syariah, melainkan juga mengatur unit usaha syariah. Berbeda dengan bank syariah yang terpisah dari bank konvensional, unit usaha syariah dapat saja muncul dan beroperasi sebagai unit usaha dalam suatu bank konvensional. Sebagai contoh bank syariah adalah Bank Muamalat, sedangkan contoh unit usaha syariah adalah unit usaha syariah pada Bank Permata.
Layaknya bank konvensional, bank syariah dan unit usaha syariah juga memiliki fungsi sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaan pokoknya adalah bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, sedangkan Bank Syariah mendasarkan keuntungan dari imbalan baik berupa jasa (fee-base income) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (loss and profit sharing).Penyelenggaraan perbankan syariah yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariat tentunya juga mengharuskan penyelesaian yang berdasar pada prinsip syariat pula. (Lebih lanjut baca artikel kami yang berjudul Perizinan Bank Syariah)
Artikel Terkait :
