Pengampuan merupakan suatu tindakan dimana seseorang yang dianggap tidak cakap, diampu oleh pihak yang memiliki hak untuk mengampu. Syarat seseorang yang dapat diampu diatur dalam Pasal 433 KUHPerdata yang menyatakan, “Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah nya, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah nya karena keborosan.” Berdasar ketentuan tersebut, maka seseorang yang dapat diampu adalah seseorang yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Telah dewasa;
- Dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap sekalipun kadang dapat berpikir, atau boros.
Pengampuan harus dilakukan berdasarkan pada penetapan pengadilan, sehingga harus dilakukan melalui permohonan pengampuan atau berdasarkan penetapan pengadilan. Pasal 434 KUH Perdata mengatur pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pengampuan adalah:
- Pengampuan karena seseorang dungu, gila atau gelap mata dapat diajukan permohonan pengampuan oleh pihak keluarga sedarah;
- Pengampuan karena seseorang boros, hanya dapat diajukan permohonan pengampuan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus, atau keluarga garis ke samping sampai dengan derajat keempat;
- Pengampuan karena lemah akal pikirannya atau merasa tidak cakap mengurus kepentingannya sendiri dengna baik, dapat diajukan permohonan pengampuan oleh dirinya sendiri
Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat orang yang diampu tersebut berdomisili, sebagaimana diatur dalam Pasal 436 KUH Perdata.Sebagaimana telah dijelaskan dalam Jenis-Jenis Gugatan, permohonan atau yang dapat disebut gugatan voluntair adalah suatu gugatan yang tidak mengandung sengketa, sehingga pihak dalam perkara tersebut hanyalah Pemohon. Meski demikian, dalam permohonan nya, Hakim Tunggal yang memeriksa juga wajib untuk memeriksa atau mendengarkan pihak yang diampu tersebut. Apabila pihak yang akan diampu tersebut tidak dapat hadir dalam ruang sidang, maka pemeriksaan dapat dilakukan dengan Pemeriksaan Setempat, dimana sidang dilakukan di tempat orang yang diampu tersebut tinggal, tentunya dengan biaya ditanggung oleh Pemohon.
Apabila dalam persidangan terbukti bahwa orang yang dimohonkan nya tersebut tidak cakap dalam melakukan tindakan hukum, maka Majelis Hakim dapat segera menjatuhkan penetapan pengampuan, atau sebaliknya. Pengampuan berlaku sejak penetapan nya dibacakan, dan Pengampu harus menyampaikan terkait pengampuannya tersebut kepada Balai Harta Peninggalan dan mengumumkan terkait pengampuan tersebut. Adapun selama pengampuan berlangsung, pengampu memiliki hak untuk:
- Melakukan segala tindakan hukum perdata atas harta benda orang yang di dalam pengampuannya tersebut;
- Membatalkan segala tindakan hukum yang telah dilakukan oleh orang yang di dalam pengampuannya tersebut, meski tindakan tersebut dilakukan sebelum berlakunya pengampuan dengan syarat tindakan tersebut akan merugikan orang yang diampu.
Artikel Terkait :
