Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pahami apa itu Pengampuan

Home > Artikel > Pahami apa itu Pengampuan

Pahami apa itu Pengampuan

Posted on January 30, 2023 by admin
0

Pengampuan merupakan suatu tindakan dimana seseorang yang dianggap tidak cakap, diampu oleh pihak yang memiliki hak untuk mengampu. Syarat seseorang yang dapat diampu diatur dalam Pasal 433 KUHPerdata yang menyatakan, “Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah nya, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah nya karena keborosan.” Berdasar ketentuan tersebut, maka seseorang yang dapat diampu adalah seseorang yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Telah dewasa;
  2. Dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap sekalipun kadang dapat berpikir, atau boros.

Pengampuan harus dilakukan berdasarkan pada penetapan pengadilan, sehingga harus dilakukan melalui permohonan pengampuan atau berdasarkan penetapan pengadilan. Pasal 434 KUH Perdata mengatur pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pengampuan adalah:

  1. Pengampuan karena seseorang dungu, gila atau gelap mata dapat diajukan permohonan pengampuan oleh pihak keluarga sedarah;
  2. Pengampuan karena seseorang boros, hanya dapat diajukan permohonan pengampuan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus, atau keluarga garis ke samping sampai dengan derajat keempat;
  3. Pengampuan karena lemah akal pikirannya atau merasa tidak cakap mengurus kepentingannya sendiri dengna baik, dapat diajukan permohonan pengampuan oleh dirinya sendiri

Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat orang yang diampu tersebut berdomisili, sebagaimana diatur dalam Pasal 436 KUH Perdata.Sebagaimana telah dijelaskan dalam Jenis-Jenis Gugatan, permohonan atau yang dapat disebut gugatan voluntair adalah suatu gugatan yang tidak mengandung sengketa, sehingga pihak dalam perkara tersebut hanyalah Pemohon. Meski demikian, dalam permohonan nya, Hakim Tunggal yang memeriksa juga wajib untuk memeriksa atau mendengarkan pihak yang diampu tersebut. Apabila pihak yang akan diampu tersebut tidak dapat hadir dalam ruang sidang, maka pemeriksaan dapat dilakukan dengan Pemeriksaan Setempat, dimana sidang dilakukan di tempat orang yang diampu tersebut tinggal, tentunya dengan biaya ditanggung oleh Pemohon.

Apabila dalam persidangan terbukti bahwa orang yang dimohonkan nya tersebut tidak cakap dalam melakukan tindakan hukum, maka Majelis Hakim dapat segera menjatuhkan penetapan pengampuan, atau sebaliknya. Pengampuan berlaku sejak penetapan nya dibacakan, dan Pengampu harus menyampaikan terkait pengampuannya tersebut kepada Balai Harta Peninggalan dan mengumumkan terkait pengampuan tersebut. Adapun selama pengampuan berlangsung, pengampu memiliki hak untuk:

  1. Melakukan segala tindakan hukum perdata atas harta benda orang yang di dalam pengampuannya tersebut;
  2. Membatalkan segala tindakan hukum yang telah dilakukan oleh orang yang di dalam pengampuannya tersebut, meski tindakan tersebut dilakukan sebelum berlakunya pengampuan dengan syarat tindakan tersebut akan merugikan orang yang diampu.

 

Artikel Terkait :

  • Tata Cara Rujuk dalam Masa Iddah
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area