Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Tata Cara Rujuk dalam Masa Iddah

Home > Artikel > Tata Cara Rujuk dalam Masa Iddah

Tata Cara Rujuk dalam Masa Iddah

Posted on January 30, 2023 by admin
0

Setelah bercerai, istri harus melewati masa iddah-nya terlebih dahulu sebelum akhirnya dapat menikah kembali dengan laki-laki lain. Dalam hukum positif di Indonesia, ketentuan iddah atau masa tunggu ini diatur dalam Pasal 150 hingga Pasal 155 KHI.

Adapun aturan rujuk dalam masa iddah dengan mantan suami diatur dalam Pasal 163 KHI yang menerangkan bahwa:

  1. Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah.
  2. Rujuk dapat dilakukan dalam hal:
  3. putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah terjatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan qabla ad-dukhul;
  4. putusnya perkawinan berdasar putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.

Apabila kedua belah pihak ingin rujuk kembali, maka mantan suami-istri tersebut harus memiliki kutipan buku pendaftaran rujuk yang dikeluarkan oleh pegawai pencatat nikah. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KHI yang menerangkan bahwa rujuk hanya dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Untuk mendapatkan buku pendaftaran rujuk, maka keduanya dapat datang bersama-sama ke pegawai pencatat nikah atau pembantu pegawai pencatat nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami-istri dengan membawa penetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan lain yang diperlukan, seperti akta cerai.

Setelah itu, pegawai pencatat nikah akan memeriksa apakah pasangan suami-istri tersebut telah memenuhi syarat rujuk, seperti apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat merujuk menurut hukum munakahat, apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam iddah talak raj‘i, dan apakah perempuan yang akan dirujuk itu adalah istrinya.

Setelah pegawai pencatat nikah melakukan pemeriksaan dan mantan suami-istri dinyatakan memenuhi persyaratan untuk rujuk, kemudian suami melakukan pernyataan rujuk dengan persetujuan istri dengan disaksikan oleh minimal dua orang saksi, dalam hal ini dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah atau pembantu pegawai pencatat nikah,sebagaimana diatur dalam Al-Quran, Surah At-Talaq (65:2).

Kemudian, suami-istri beserta para saksi menandatangani buku pendaftaran rujuk.Selanjutnya, pegawai pencatat nikah membuatkan kutipan buku pendaftaran rujuk untuk masing-masing suami dan istri dan membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk lalu mengirimnya ke Pengadilan Agama tempat berlangsungnya talak[5] (Pengadilan Agama tempat diputusnya perceraian). Untuk mendapatkan akta nikahnya kembali, suami-istri atau kuasa hukumnya datang ke Pengadilan Agama tempat terjadinya talak dengan membawa kutipan buku pendaftaran rujuk.

Artikel Terkait :

  • Pelajari Semua Tentang Konsolidasi Utang
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area