Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pahami Apa itu BUMD?

Home > Artikel > Pahami Apa itu BUMD?

Pahami Apa itu BUMD?

Posted on January 4, 2023 by admin
0

Pengertian Badan Usaha Milik Daerah atau yang disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Pada tahun 1974, dalam UU 5/1974 diatur dua bentuk BUMD, yakni perusahaan daerah dan perseroan terbatas. BUMD yang berbentuk perusahaan daerah tunduk pada ketentuan UU 5/1962. Sedangkan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas tunduk pada ketentuan UU 1/1995.

Namun, peraturan-peraturan di atas telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku seiring dengan disahkannya UU 23/2014 dan perubahannya. Dengan demikian, undang-undang yang menjadi dasar pendirian bumd adalah UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah.

Kemudian, dalam Pasal 331 ayat (3) UU 23/2014 diatur bahwa:

BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah

Berdasarkan ketentuan tersebut, klasifikasi bentuk hukum nya diubah dari perusahaan daerah atau perseroan terbatas menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) atau perusahaan perseroan daerah (Perusda).

Untuk perumda, kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh pada saat peraturan daerah yang mengatur pendiriannya mulai berlaku. Sementara perusda, kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.

Selain itu, perumda merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sedangkan perusda merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah.

Adapun, terhadap BUMD yang telah ada sebelum UU 23/2014 berlaku, maka wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU 23/2014 dalam jangka waktu paling lama 3 tahun terhitung sejak diundangkan.

Ciri-Ciri BUMD

Untuk menentukan suatu badan usahA, berikut adalah ciri-ciri BUMD.

  1. Badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah.
  2. Badan usaha yang dimiliki oleh 1 pemerintah daerah, lebih dari 1 pemerintah daerah, 1 pemerintah daerah dengan bukan daerah, atau lebih dari 1 pemerintah daerah dengan bukan daerah.
  3. Seluruh atau sebagian besar modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  4. Bukan merupakan organisasi perangkat daerah.
  5. Dikelola dengan menggunakan kelaziman dalam dunia usaha.

Artikel Terkait :

  • Cara mengajukan Pembatalan Putusan Arbitrase
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area