Pengertian Badan Usaha Milik Daerah atau yang disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Pada tahun 1974, dalam UU 5/1974 diatur dua bentuk BUMD, yakni perusahaan daerah dan perseroan terbatas. BUMD yang berbentuk perusahaan daerah tunduk pada ketentuan UU 5/1962. Sedangkan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas tunduk pada ketentuan UU 1/1995.
Namun, peraturan-peraturan di atas telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku seiring dengan disahkannya UU 23/2014 dan perubahannya. Dengan demikian, undang-undang yang menjadi dasar pendirian bumd adalah UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah.
Kemudian, dalam Pasal 331 ayat (3) UU 23/2014 diatur bahwa:
BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah
Berdasarkan ketentuan tersebut, klasifikasi bentuk hukum nya diubah dari perusahaan daerah atau perseroan terbatas menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) atau perusahaan perseroan daerah (Perusda).
Untuk perumda, kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh pada saat peraturan daerah yang mengatur pendiriannya mulai berlaku. Sementara perusda, kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Selain itu, perumda merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sedangkan perusda merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah.
Adapun, terhadap BUMD yang telah ada sebelum UU 23/2014 berlaku, maka wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU 23/2014 dalam jangka waktu paling lama 3 tahun terhitung sejak diundangkan.
Ciri-Ciri BUMD
Untuk menentukan suatu badan usahA, berikut adalah ciri-ciri BUMD.
- Badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah.
- Badan usaha yang dimiliki oleh 1 pemerintah daerah, lebih dari 1 pemerintah daerah, 1 pemerintah daerah dengan bukan daerah, atau lebih dari 1 pemerintah daerah dengan bukan daerah.
- Seluruh atau sebagian besar modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
- Bukan merupakan organisasi perangkat daerah.
- Dikelola dengan menggunakan kelaziman dalam dunia usaha.
Artikel Terkait :
