Setiap profesi pasti memiliki risiko, mulai dari risiko kecil, besar hingga melibatkan pihak ketiga. Banyak dari kita yang tidak sadar akan risiko-risiko dari profesi yang kita jalani saat ini. Padahal, risiko yang terjadi dapat berakibat kerugian finansial hingga reputasi kita sendiri. Oleh karena itu, agar dapat menjalani profesi yang penuh risiko dengan tenang, ada yang namanya asuransi profesi. Asuransi profesi atau yang dikenal asuransi tanggung gugat profesi yakni asuransi yang melindungi aset kita terhadap tuntutan hukum dari pihak ketiga, yang disebabkan karena kelalaian kita dalam menjalankan aktifitas yang berhubungan dengan profesi kita.
Istilah asuransi dalam bahasa Inggris disebut insurance yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “Assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Menurut Abbas Salim Asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti/substitusi kerugian-kerugian besar yang belum terjadi. Asuransi adalah suatu kesepakatan (polis) antara perusahaan asuransi (penanggung) atau dengan yang ditanggung (tertanggung) atau nasabah, yang mana pihak penanggung bersedia melalui kesepakatan akan menanggung kerugian yang mungkin akan menghampiri tertanggung dimasa mendatang dan kewajiban si tertanggung adalah menyetorkan sejumlah uang, dengan nominal yang telah disepakati dalam polis dimana hal ini disebut juga sebagai premi.
Mengenai pengaturan terkait dengan Asuransi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian (UU Asuransi), terdapat dalam Pasal 1 Angka 1 UU Asuransi menyebutkan definisi asuransi sebagai berikut:
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
- memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
- memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana
Sementara berkaitan dengan hal ini, profesi berasal dari kata profession yang berarti mampu atau ahli dalam suatu bentuk pekerjaan. Dalam webster’s new world dictionary ditemukan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi. Profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pekerjaan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental. Sementara secara sosiologi profesi merupakan jenis model pekerjaan yang ideal, karena dalam realitanya bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya dan hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang sudah profesional dalam bidangnya
Artikel Terkait :
