Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pahami apa itu Asuransi Profesi

Home > Artikel > Pahami apa itu Asuransi Profesi

Pahami apa itu Asuransi Profesi

Posted on September 1, 2022 by admin
0

Setiap profesi pasti memiliki risiko, mulai dari risiko kecil, besar hingga melibatkan pihak ketiga. Banyak dari kita yang tidak sadar akan risiko-risiko dari profesi yang kita jalani saat ini. Padahal, risiko yang terjadi  dapat berakibat kerugian finansial hingga reputasi kita sendiri.  Oleh karena itu, agar dapat menjalani profesi yang penuh risiko dengan tenang, ada yang namanya asuransi profesi. Asuransi profesi atau yang dikenal asuransi tanggung gugat profesi yakni asuransi yang melindungi aset kita terhadap tuntutan hukum dari pihak ketiga, yang disebabkan karena kelalaian kita dalam menjalankan aktifitas yang berhubungan dengan profesi kita.

Istilah asuransi dalam bahasa Inggris disebut insurance yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “Assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Menurut Abbas Salim Asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti/substitusi kerugian-kerugian besar yang belum terjadi. Asuransi adalah suatu kesepakatan (polis) antara perusahaan asuransi (penanggung) atau dengan yang ditanggung (tertanggung) atau nasabah, yang mana pihak penanggung bersedia melalui kesepakatan akan menanggung kerugian yang mungkin akan menghampiri tertanggung dimasa mendatang dan kewajiban si tertanggung adalah menyetorkan sejumlah uang, dengan nominal yang telah disepakati dalam polis dimana hal ini disebut juga sebagai premi.

Mengenai pengaturan terkait dengan Asuransi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian (UU Asuransi), terdapat dalam Pasal 1 Angka 1 UU Asuransi menyebutkan definisi asuransi sebagai berikut:

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

  1. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  2. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana

Sementara berkaitan dengan hal ini, profesi berasal dari kata profession yang berarti mampu atau ahli dalam suatu bentuk pekerjaan. Dalam webster’s new world dictionary ditemukan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi. Profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pekerjaan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental. Sementara secara sosiologi profesi merupakan jenis model pekerjaan yang ideal, karena dalam realitanya bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya dan hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang sudah profesional dalam bidangnya

 

Artikel Terkait :

  • Bagaimana Perubahan Gugatan

View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area