Gugatan adalah suatu tuntutan hak yang diajukan oleh penggugat kepada tergugat melalui pengadilan. Gugatan dalam hukum acara perdata umumnya terdapat 2 (dua) pihak atau lebih, yaitu antara pihak penggugat dan tergugat yang mempunyai sengketa akibat pelanggaran hak dan kewajiban antara pihak. Sengketa yang dihadapi oleh para pihak tersebut, dapat diselesaikan oleh para pihak melalui persidangan pengadilan untuk mendapatkan keadilan. Suatu gugatan yang diajukan oleh penggugat agar dapat diterima oleh pengadilan haruslah mempunyai alasan-alasan yang kuat, yang mana salah satu alasan yang harus dipenuhi adalah adanya pelanggaran hak dan telah merugikan penggugat. Apabila dalam gugatan yang diajukan oleh penggugat ke pengadilan tidak mempunyai alasan-alasan yang kuat tentang terjadinya peristiwa, maka gugatannya dalam persidangan akan berakibat dinyatakan tidak dikabulkan oleh hakim yang memeriksa perkaranya.Namun dalam prakteknya, terkadang para kuasa hukum membutuhkan suatu perubahan ataupun penambahan untuk gugatan yang telah mereka ajukan dikarenakan adanya kekeliruan penulisan yang bersifat sumir dan tidak terkait dengan pokok perkara.
Perubahan gugatan adalah salah satu hak yang diberikan kepada penggugat dalam hal mengubah atau mengurangi isi dari surat gugatan yang dibuat olehnya. Dalam hal ini, baik hakim maupun tergugat tidak dapat menghalangi dan melarang penggugat untuk mengubah gugatannya tersebut. Perubahan gugatan harus tetap mengedepankan nilai-nilai hukum yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Perubahan nya diatur dalam pasal 127 Rv. Yang berbunyi: ”Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah pokok gugatannya”, selain itu memperbaiki atau merubah surat gugatan tidak dapat dilakukan sesuka penggugat, ketentuan yang dapat dipedomani juga dapat bersumber dari yurisprudensi Mahkamah Agung.
Dari bunyi pasal tersebut diatas, menjelaskan bahwa perubahan nya diperbolehkan apabila dikehendaki oleh pihak penggugat hanya pada pengurangan tuntutannya selama perkara belum diputuskan oleh hakim atau sampai saat perkara diputus. Perubahan nya pembatasannya secara tegas menurut pasal 127 Rv. hanya terbatas pada pengurangan tuntutan dan tidak diperbolehkan mengubah atau mengadakan penambahan gugatan pokoknya yang telah dimasukkan dalam petitum.
Peraturan mengenai syarat mengajukan perubahan gugatan tidak terdapat dalam Pasal 127 Rv. Namun, dalam buku pedoman yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung, terdapat syarat formil untuk mengajukan perubahan gugatan, dimana hal tersebut sangat penting diterapkan dalam praktik peradilan. Dalam buku pedoman MA, dijelaskan mengenai syarat formil dalam mengajukan perubahan gugatan, yaitu:
- Pengajuan perubahan pada sidang yang pertama dihadiri tergugat
Syarat formil ini, ditegaskan oleh MA dalam buku pedoman, yang menyatakan:
- Diajukan pada hari sidang pertama, dan
- Dihadiri oleh para pihak
Dari ketentuan tersebut, penggugat juga tidak dibenarkan mengajukan perubahan gugatan:
- Di luar hari sidang, dan
- Pada sidang yang tidak dihadiri tergugat.
Tujuan dari syarat-syarat formil ini adalah untuk melindungi kepentingan tergugat dalam membela diri. Jika perubahan dibenarkan di luar sidang dan di luar hadirnya tergugat, maka akan dianggap sangat merugikan kepentingan tergugat.
- Memberi hak kepada tergugat untuk menanggapi
Syarat formil ini pun digariskan oleh MA, yang menyatakan:
- Menanyakan kepada tergugat tentang perubahan nya yang bersangkutan,
- Memberi hak dan kesempatan kepada tergugat untuk menanggapi dan membela kepentingannya.
- Tidak menghambat acara pemeriksaan
Dalam hal ini, perubahan nya tidak boleh menghambat jalannya pemeriksaan di pengadilan. Apabila perubahan gugatan tersebut menghambat jalannya pemeriksaan, maka akan menjadi masalah baru lagi di antara kedua belah pihak yang berperkara, seperti bertambahnya jangka waktu proses pemeriksaan sehingga memakan waktu yang lama dalam proses penyelesaian perkaranya.
Artikel Terkait :
