Artidjo yang lahir dari keluarga kekurangan, bercita-cita jadi insinyur pertanian karena ingin membangun desanya di Madura. Apalagi orang tuanya memiliki beberapa bidang sawah. Untuk persiapan kuliah, ayah Artidjo harus mencari siasat agar dana yang dibutuhkan Artidjo cukup buat kuliah. Artidjo meminta kepada Said (kakak kelas Artidjo) untuk mendaftar fakultas pertanian kemudaian ia pun mengamini permintaan Artidjo. Tapi kondisi saat itu, bukan seperti sekarang yang dengan mudah didapati alat komunikasi hingga internet. Berkas lamaran kuliah Artidjo ternyata sampai ke Yogyakarta dua hari setelah penutupan pendaftaran Fakultas Pertanian. .
Artidjo kaget dan terkoyak. Said lalu mengusulkan agar Artidjo mendaftar Fakultas Hukum UII, sama seperti dirinya. Mengetahui itu, ayah Artidjo kaget dan marah. “Kamu ini anak seorang anak petani Djo! Tak ada satu pun anggota keluargamu yang menempuh pendidikan sampai perguruan tinggi. Apalagi belajar hukum,” kata ayah Artidjo. .
Ayah Artidjo berharap anaknya jadi insinyur pertanian karena setidak-tidaknya membantu pekerjaan orang tuanya mengurus sawah warisan nenek moyang. Mendapati nada ayahnya meninggi, Artidjo diam. . Kemudian Artidjo menceritakan soal pendaftaran yang sudah ditutup. Tidak hanya di UGM, tetapi seluruh Fakultas Pertanian di Yogyakarta. Termasuk peluang bila harus ikut ujian tahun setelahnya.
“Tidak baik menyesali kegagalanmu dengan hanya menunggu peluang yang sama di tahun depan,” kata ayah Artidjo. “Jadi, Ayah izinkan aku masuk Fakultas Hukum?” tanya Artidjo.
“Jika kamu anggap itu baik, lakukanlah Nak, Insya Allah, restu kedua orang tuamu akan selalu menyertai langkah-langkahmu,” kata ayahnya.
.
Hakim Agung Dr Artidjo Alkostar, SH, LLM, salah satu hakim yang cukup dikenal, karena sering memvonis kasus kasus korupsi tanpa ampun. Sehingga sebagian pihak menjulukinya sebagai hakim yang ditakuti oleh para koruptor. Sebelum menjadi hakim agung, Artidjo aktif sebagai dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan advokat.Sebagai seorang advokat, Artidjo pernah menangani beberapa kasus penting, di antaranya Anggota Tim Pembela Insiden Santa Cruz di Dili (Timor Timur 1992), dan Ketua Tim Pembela gugatan terhadap Kapolri dalam kasus Pelarungan Darah Udin (wartawan Bernas Fuad M Syafruddin). Alumnus FH UII angkatan 1976 ini juga pernah menjadi Direktur LBH Yogyakarta pada 1983-1989. Artidjo juga pernah menempuh pendidikan untuk lawyer mengenai Hak Asasi Manusia di Columbia University selama enam bulan. Artidjo juga bekerja di Human Right Watch divisi Asia di New York selama dua tahun. Pulang dari Negeri Paman Sam, Artidjo lalu mendirikan kantor pengacara yang dia namakan Artidjo Alkostar and Associates. Namun pada tahun 2000, pria berdarah Madura ini harus menutup kantor hukumnya karena terpilih sebagai hakim agung. Pada awal tahun 2000-an, Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra meminta Artidjo mendaftar menjadi hakim agung. Sebelum menarima tawaran itu, Artidjo meminta restu ke para kiai di Madura yang dihormatinya. Sebab ia gundah dan tidak yakin dengan profesi hakim, apalagi hakim agung. Setelah mendapat restu kiai Madura, akhirnya, Artidjo menyanggupi dan lolos ke Medan Merdeka Utara, markas Mahkamah Agung (MA).
Artikel Terkait :
