Seiring dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi pun semakin melesat. Wakil Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Inayah Assegaf, mengatakan bahwa kemajuan teknologi ini menjadi satu tantangan sendiri bagi pengemban profesi hukum ke depannya. Inayah percaya bahwa peran dan posisi sarjana hukum di Indonesia dapat digantikan oleh kecerdasan artifisial yang dimiliki oleh kecanggihan mesin seperti robot atau aplikasi. Keyakinan Inayah ini bukannya tanpa alasan. Bulan Mei 2016 lalu, sebuah law firm yang terletak di Washington, Amerika Serikat, Baker Hostetler sudah mulai menggunakan keterampilan robot untuk membantu menyelesaikan perkara kepailitan.
Dikutip dari The Washington Post, Baker Hostetler telah mengumumkan kepada publik bahwa mereka merekrut sebuah robot yang kemudian dikenal dengan nama ROSS. ROSS bergabung bersama dengan 50 lawyer yang khusus menangani perkara kepailitan di firma tersebut.
ROSS berguna sebagai peneliti hukum yang bertanggung jawab untuk memilah dan memilih dokumen-dokumen hukum yang diperlukan dalam kasus. “Peran ini biasa dilakukan oleh sarjana hukum yang baru memasuki dunia kerja dan baru saja memulai karier mereka,” begitu ditulis dalam artikel yang dimuat pada Senin (16/5).
Lebih lanjut Chief Excecutive ROSS Inteligence, Andrew Arruda, mengatakan bahwa ROSS dapat memahami interaksi yang dilakukan oleh rekannya. ROSS dapat diperintahkan untuk memberikan hipotesis dalam suatu kasus atau menjawab pertanyaan seputar hipotesis tersebut. Melihat fenomena ini, Inayah sampai pada kesimpulan bahwa perekrut ke depan akan berpikir secara praktis. Alasannya, daripada perekrut mempekerjakan orang untuk menelisik sekian kasus, pasal, dan perundang-undangan, tentunya pekerjaan tersebut akan jauh lebih baik dilakukan oleh mesin.
“Nah, kita harus punya nilai lebih. Kita kembangkan pola pikir yang kritis, kembangkan skill. Kalau kita tidak ada nilai tambah, bisanya hanya mengutip pasal atau mengungkapkan apa yang ada di undang-undang, tentunya posisi kita akan tergantikan oleh mesin,” ujar perempuan yang juga dikenal sebagai peneliti hukum ini dalam talkshow yang berlangsung di acara Open House STHI Jentera, Jumat (24/6).
Apabila saat ini Anda berprofesi sebagai pengacara, mungkin dalam waktu dekat pekerjaan Anda kemungkinan bisa digantikan oleh sebuah robot. Bagaimana bisa?
LawGeex, startup penyedia platform AI untuk menganalisis dokumen hukum asal Amerika Serikat, baru-baru ini mengadakan sebuah studi. Studi yang melibatkan sejumlah profesor hukum dari Stanford University, Duke University School of Law, dan University of Southern California ini dilakukan untuk menguji kemampuan teknologi LawGeex dalam meninjau dokumen hukum.
Dua puluh orang pengacara berpengalaman berkompetisi melawan AI milik LawGeex yang berusia tiga tahun. Dalam waktu empat jam, mereka harus menganalisis lima non-disclosure agreements serta 30 isu legal lainnya, termasuk arbitrasi dan ganti rugi. Siapa yang jadi juaranya?
Hasilnya, AI buatan LawGeex menang tipis. Dari segi akurasi, tim pengacara memiliki rata-rata sebesar 85 persen, sementara LawGeex memiliki rata-rata akurasi sebesar 95 persen. Bahkan, dalam proses identifikasi salah satu kontrak, tingkat akurasi LawGeex mencapai 100 persen, sementara akurasi yang didapatkan oleh tim pengacara “hanya” sebesar 97 persen. Dari segi waktu, AI terbukti dapat menyelesaikan tugas dalam waktu yang jauh lebih cepat. Tim pengacara rata-rata membutuhkan waktu sebanyak 92 menit. Sementara itu, LawGeex bisa menyelesaikannya hanya dalam hitungan 26 detik saja. Untuk memiliki kemampuan yang bisa dibilang melebihi manusia, LawGeex melatih algoritma mereka dengan intensif. Mereka melatih AI dengan puluhan ribu kontrak atau perjanjian, dan memanfaatkan teknologi machine learning dan deep learning khusus.
Walaupun memiliki tingkat akurasi dan kecepatan yang sangat tinggi, bahkan bisa melampaui manusia, namun AI tidak akan bisa sepenuhnya menggantikan manusia. Jadi, keberadaan AI sebetulnya tidak perlu dianggap sebagai ancaman yang akan mencuri karier kita. Mendukung hal tersebut, laporan dari LawGeex mengklaim, “Orang-orang akan terkejut saat mengetahui bahwa AI dapat bekerja jauh lebih cepat dibandingkan pengacara dalam beberapa tugas tertentu. Akan tetapi, secara umum, mesin tidak dapat menyaingi kemampuan berpikir manusia dalam mengerjakan sejumlah aktivitas hukum yang bersifat fundamental.”
Belajar dari studi kasus tersebut, Algoritma, lembaga pendidikan yang bermisi menyediakan akses terhadap pengembangan karier data science yang lebih luas kepada masyarakat, mengungkap bahwa sebenarnya AI atau robot justru bisa membantu pekerjaan manusia menjadi lebih cepat. Syaratnya, agar dapat memanfaatkan AI secara cerdas harus tahu bagian apa saja yang perlu diotomasi, sehingga pekerjaan kita bisa menjadi lebih efisien. JIka ingin mempelajari lebih lanjut bagaimana mempelajari dan memanfaatkan AI atau machine learning untuk membantu pekerjaan bisa dipelajari di Data
