![]()
Hukum Pembuktian merupakan bagian terpenting dan kompleks dalam proses litigasi sebab pembuktian berkaitan dengan kemampuan merangkai atau mengkonstruksikan kejadian atau peristiwa masa lalu ( past event) sebagai suatu kebenaran (truth). Namun, kebenaran yang dicari dalam sistem hukum sangat berbeda dengan kebenaran dalam sistem hukum pidana, dalam sistem hukum pembuktian perdata kebenaran sangat relatif bahkan sangat mendekati kemungkinan ( probable) namun untuk mencari dan mendapatkan kebenaran tersebut masih sangat sulit, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:
- Faktor Sistem Adversial
dalam sistem ini mengharuskan memberikan hak yang sama kepada para pihak yang berperkara sesuai dengan asas audiatur et altera pars atau eines mannes rede ist keines mannes rede, serta memberikan hak untuk saling membantah sesuai dengan proses adversarial ( adversarial proceeding). - Hakim yang bersifat pasif
Pad prinsipnya kedudukan hakim dalam proses pembuktian bersifat pasif dalam artian tidak aktif dalam mencari dan menemukan kebenaran diluar apa yang diajukan dipersidangan . - Bukti dan Fakta
Mencari dan menemukan kebenaran semakin lemah dan sulit disebabkan fakta dan bukti yang diajukan oleh para pihak tidak dianalisa dan dinilai oleh ahli.
Prinsip Umum Pembuktian Hukum Perdata
yang dimaksud prinsip umum pembuktian ialah landasan penerapan pembuktian dimna semua pihak termasuk hakim harus berpegang teguh pada patokan yang digariskan oleh prinsip tersebut.
Berikut beberapa prinsip umum pembuktian :
- Pembuktian Mencari dan Mewujudkan Kebenaran Formil
Sistem pembuktian yang dianut oleh hukum acara perdata tidak bersifat stelsel negatif menurut undang-undang ( Negatif Wettelijk Stelsel) seperti dalam proses pemeriksaan hukum acara pidana, dimana harus dibuktikan berdasarkan alat buktu yang mencapai batas minimal pembuktian yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan memenuhi syarat formil dan materil. selain mencapai batas minimum juga harus berdasarkan keyakinan hakim, sistem pembuktian inilah yang dianut oleh pasal 183 KUHAP. Beda hal dalam proses peradilan perdata dimana kebenaran yang dicari dan diwujudkan hakim hanya kebenaran formil saja hal ini ditegaskan dalam putusan MA no.3136k/pdt/1983. - Pengakuan Mengakhiri Pemeriksaan Perkara
Pada prinsipnya , pemeriksaan perkara sudah berakhir apabila salah satu pihak memberikan pengakuan yang bersifat menyeluruh terhadap materi pokok perkara. Apabila tergugat mengakui scara bulat dan murni atas materi pokok yang didalilkan penggugat, dianggap perkaran yang disengketakan telah selesai hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 164 HIR.284 RBG jo. Pasal 1866 KUH Perdata dimana salah satu alat bukti dalam hukum acara perdata ialah pengakuan.
Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata
Berdasarkan pasal 164 64 HIR/284 RBG Jo. Pasal 1866 KUH Perdata bahwa dalam hukum acara perdata mengenail hierarki alat bukti yakni :
- Bukti Tertulis
- Bukti Saksi
- Persangkaan
- Pengakuan
- Sumpah
