Apa yang menimpa Sengkon dan Karta adalah salah satu sejarah kelam dunia peradilan kita. Sengkon dan Karta sering ditulis oleh para pengamat ketika berbicara mengenai penegakan hukum di Indonesia. . Alkisah sebuah perampokan dan pembunuhan menimpa pasangan suami istri Sulaiman-Siti Haya di Desa Bojongsari, Bekasi. Tahun 1974. Beberapa saat kemudian polisi menciduk Sengkon dan Karta, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. . Sengkon dan Karta adalah petani berasal dari Bojongsari, Bekasi, Jawa Barat.
Keduanya dituduh merampok dan membunuh pasangan Sulaiman-Siti Haya. Tak merasa bersalah, Sengkon dan Karta semula menolak menandatangani berita acara pemeriksaan. Tapi lantaran tak tahan menerima siksaan polisi, keduanya lalu menyerah. Hakim Djurnetty Soetrisno lebih mempercayai cerita polisi ketimbang bantahan kedua terdakwa. Maka pada Oktober 1977, Sengkon divonis 12 tahun penjara, dan Karta 7 tahun. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Sengkon dan Kartamengalamipenderitaan luar biasa. Menurut pengakuan, mereka dipukuli aparat. Dan lebih tersiksa lagi sebab Sengkon terserang penyakit TBC di penjara Cipinang. Setelah beberapa tahun di penjara mereka bertemu seorang penghuni penjara bernama Genul, keponakan Sengkon, yang lebih dulu dibui lantaran kasus pencurian. Di sinilah Genul membuka rahasia bahwa dialah sebenarnya pembunuh Sulaiman dan Siti. Akhirnya, pada Oktober 1980, Gunel dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. .
Meski begitu, hal tersebut tak lantas membuat mereka bisa bebas. Sebab sebelumnya mereka tak mengajukan banding, sehingga vonis dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus Sengkon dan Karta menggemparkan tanah air kala itu. Albert Hasibuan seorang anggota DPR dan pengacara tersentuh hatinya dan mengusahakan pembebasan Sengkon dan Karta yang gigih memperjuangkan nasib mereka. Akhirnya, pada Januari 1981, Ketua Mahkamah Agung (MA) Oemar Seno Adji memerintahkan agar keduanya dibebaskan lewat jalur peninjauan kembali. Hikmah yang besar dengan kasus Sengkondan Karta, sebab Mahkamah Agung menghidupkan lembaga Peninjauan Kembali (peninjauan kembali atau PK sebelum peristiwa Sengkon dan Karta tidak dikenal dalam system hukum di Indonesia)terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan tetap (berziening), Januari1981 ketua MA Oemar Seno Adji memerintahkan kedua orang itu dibebaskan.
Berada di luar penjara tidak membuat nasib mereka membaik. Karta harus menemui kenyataan pahit: keluarganya kocar-kacir entah ke mana. Dan rumah dan tanah mereka yang seluas 6.000 meter persegi di Desa Cakung Payangan, Bekasi, telah amblas untuk membiayai perkara mereka. Sementara Sengkon harus dirawat di rumah sakit karena tuberkulosisnya makin parah, sedangkan tanahnya yang selama ini ia andalkan untuk menghidupi keluarga juga sudah ludes dijual. Tanah itu dijual istrinya untuk menghidupi anak-anaknya dan membiayai dirinya saat diproses di polisi dan pengadilan.
Walau hanya menanggung beban seorang istri dan tiga anak, Sengkon tidak mungkin meneruskan pekerjaannya sebagai petani, karena sakit TBC terus merongrong dan terlalu banyak bekas luka di badan akibat siksaan yang dideranya. Sengkon dan Karta melalui pengacarnya melakukan gugatan terhadap PN Bekasi menuntutganti rugi Rp 100 juta, tapi ditolak. Demikian pun di PT, tuntutannya ditolak. Kasasi ke MA , tapi terlambat. MA tidak memeriksa berkas gugatan dengan alasan terlambat menyampaikan. Menurut hukum acara pidana, seharusnya berkas sudah diterima 25 Oktober 1983, tapi berkas barumasuk tanggal 26 Oktober 1983. Menurut pengacara, keterlambatan disebabkan anak almarhum Karta mengurus surat keterangan miskin yang perlu dilampirkan untuk meminta biaya pembebasan biaya perkara.Tidak juga memperoleh keadilan di muka bumi Indonesia, akhirnya tangan Tuhan menyentuh mereka, Karta tewas dalam sebuah kecelakaan sedangkan Sengkon menutup mata untuk terakhir kalinya tidak lama setelah kepergian Karta akibat sakit parah yang dideritanya, Tuhan mengetahui yang terbaik untuk mereka, kini kepada Tuhan-lah mereka mengadu ketidakadilan yang menimpa mereka, ketika hukum Indonesia tidak dapat memberi mereka keadilan, kini keadilan yang sejati mereka dapatkan.
Artikel Terkait :
