Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan peredaran beberapa komoditas barang impor yang menggunakan label atau merek dalam negeri di sejumlah sentra perbelanjaan. Peredaran barang berdasarkan temuan tersebut, kata dia, dapat menekan harga komoditas dalam negeri sehingga tidak dapat bersaing dengan produk impor yang menggunakan label produk lokal.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung menindaklanjuti pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk operasi intelijen terhadap produk impor yang berlabel produk dalam negeri. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, tim Jampidsus telah melakukan kegiatan di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Hasilnya, kata Ketut, tim menemukan adanya pengadaan barang dan jasa BUMN dan BUMD serta pusat perbelanjaan menggunakan produk luar negeri dilabeli produk dalam negeri.Beberapa komoditas yang ditemukan merupakan barang impor menggunakan label atau merk dalam Negeri, yaitu alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi/baja, termasuk garam serta barang lain yang masih terdeteksi oleh tim di lapangan.
Definisi Impor tercantum dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan menteri perdagangan nomor 17 tahun 2021 Eksportir Dan Importir yang Bereputasi Baik yaitu kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean. Dapat diartikan Impor adalah suatu kegiatan atau aktivitas membeli suatu produk barang dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan dasar di dalam negeri. Dalam melakukan kegiatan impor, perlu dilakukan pengurusan izin impor sesuai undang-undang yang berlaku. Izin impor dibagi menjadi 2 yaitu API-U dan API-P, perbedannya ada pada jenis produk yang dikirimkan dari luar negeri. API-U adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan impor produk jenis perdagangan umum dan komersial di Indonesia. Pengusaha yang memiliki API-U boleh melakukan impor produk lokal menggunakan lebih dari satu grup usaha dengan kode HS. Sedangkan API-P adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk mengimpor barang yang digunakan sebagai pemenuhan kebutuhan internal atau penggunaan pribadi.
Dalam melakukan kegiatan impor haruslah memperhatikan syarat-syarat yang dalam melakukan impor. Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan pengurusan persetujuan impor adalah sebagai berikut :
- Registrasi (perusahaan/perorangan/dinas/asurasnsi/Angkatan laut)
- Legalitas perusahaan (SK, AKTA)
- Dokumen Pabrik
- Sektor (tambang/non tambang)
- Identitas penanggung jawab perusahaan (E-KTP, Email, No HP, Jabatan)
- Jenis (individu/konrosium)
- NIB
- NPWP
Mengenai penjualan produk impor belum di atur secara khusus, dibeberapa platform e-commerce penjualan produk impor kini telah membatasi hal tersebut. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan keputusan pelarangan ini dilakukan usai Kemenkop UKM berkoordinasi dengan Shopee Indonesia. Adapun produk-produk impor yang dilarang masuk melalui platform E-Commerce antara lain kerudung, atasan muslim perempuan, bawahan muslim perempuan, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, dan outwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan salat, batik, dan kebaya.[5] namun adanya ketentuan yang mengatur impor barang tertentu yang diatur dalam Permendagri nomor 61/M-DAG/PER/9/2013 (permendagri 61/2013) definisi mengenai produk tertentu pada pasal 1 angka 2 yaitu produk yang meliputi produk makanan, minuman, obat tradisional, suplemen makanan, kosmetik, pakaian jadi, alas kaki, elektroniika, dan mainan anak-anak. Sehingga penjualan produk impor masih diperbolehkan selain produk yang telah ditentukan oleh permendagri 61/2013 guna untuk mendukung UMKM dalam negeri.
Artikel Terkait
