Pengertian asas adalah prinsip dasar yang menjadi acuan berpikir seseorang dalam mengambil keputusan-keputusan yang penting di dalam hidupnya.

5 Asas Hukum Tata Negara Indonesia
- Asas Pancasila
Bangsa indonesia telah menetapkan falsafah/ asas dasar negara adalah pancasila yang artinya setiap tindakan/perbuatan baik tindakan pemerintah maupun perbuatan rakyat harus sesuai dengan ajaran pancasila. Dalam bidang hukum, Pancasila merupakan sumber hukum materiil, sehingga setiap isi peraturan perundangan-undangan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila yang terkandung dalam pancasila. Undang-undang dasar 1945 merupakan landasan konstitusional daripada negara republik indonesia. Perubahan undang-undang dasar 1945 mengandung empat pokok-pokok pikiran yang merupakan cita-cita hukum bangsa indonesia yang mendasari hukum dasar negara baik hukum yang tertulis dan hukum tidak tertulis. - Asas Negara Hukum
Setelah UUD 1945 diamandemen, maka telah ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 bahwa ” Negara Indonesia adalah negara hukum dimana sebelumnya hanya tersirat dan diatur dalam penjelasan UUD 1945″. Atas ketentuan yang tegas diatas maka setiap sikap kebijakan dan tindakan perbuatan alat negara berikut seluruh rakyat harus berdasarkan dan sesuai dengan aturan hukum. Dengan demikian semua pejabat/alat-alat negara tidak akan bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya. - Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Kedaulatan artinya kekuasaan atau kewenangan yang tertinggi dalam suatu wilayah. Kedaulatan rakyat artinya kekuasaan itu ada ditangan rakyat. Sehingga dalam pemerintah melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan keinginan rakyat. Pasal 1 ayat 2 undang-undang dasar 1945 berbunyi : ” Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD “. Rumusan ini secara tegas bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat yang diatur dalam UUD 1945. UUD 1945 menjadi dasar dalam pelaksanaan suatu kedaulatan rakyat tersebut baik wewenang tugas dan fungsinya ditentukan oleh UUD 1945. - Asas Negara Kesatuan
Pada dasarnya negara kesatuan dideklarasikan pada saat menyatakan/ memproklamirkan kemerdekaan oleh para pendiri negara dengan menyatakan seluruh wilayah sebagai bagian dari satu negara. Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menyatakan ” Negara Indonesia sebagai suatu negara kesatuan yang berbentuk republik”. Negara kesatuan adalah negara kekuasaan tertinggi atas semua urusan negara ada ditangan pemerintah pusat atau pemegang kekuasaaan tertinggi dalam negara ialah pemerintah pusat. - Asas Pembagian kekuasaan dalam check and balances
Pengertian pembagian kekuasaan adalah berbeda dari pemisahan kekuasaan. Pemisahaan kekuasaan berarti bahwa kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian seperti dikemukaan oleh :
John Locke yaitu Kekuasaan legislatif,Kekuasaan eksekutif,Kekuasaan federatif. Sedangkan Montesquieu mengemukakan bahwa setiap negara terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu trias politica, eksekutif ,legislatif,yudikatif. Dari ketiga kekuasaan itu masing-masing terpisah satu sama lainnya baik mengenai orang nya maupun fungsinya.
