Karena alasan yang dapat dijadikan dasar Perceraian yang diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku mudah untuk terpenuhi. Dan apabila alasan tersebut sudah dipenuhi maka pengadilan wajib untuk memprosesnya.
Dalam penjelasan pasal 39 UU.No.1/1974 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tersebut dijelaskan bahwa alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah :
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 ( dua ) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa ada alasan yang sah atau karena ada hal yang lain di luar kemampuannya.
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 ( lima ) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain.
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kwajibannya sebagai suami/istri
f. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Pada praktiknya, pihak yang yang mengajukan gugatan perceraian sering sekali menggunakan alasan sesuai isi Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, yaitu adanya “perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus sehingga tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”.
Hal ini terjadi karena telah ada Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 534 K/Pdt/1996 yang memiliki kaidah bahwa:
“Dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa-siapa penyebab percekcokan atau karena salah satu pihak telah meninggalkan pihak yang lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak, karena jika hati ke dua pihak sudah pecah maka perkawinan itu sendiri sudah pecah maka tidak mungkin dapat dipersatukan lagi, meskipun salah satu pihak menginginkan perkawinan supaya tetap utuh, apabila perkawinan itu dipertahankan maka pihak yang menginginkan perkawinan itu pecah, tetap akan berbuat yang tidak baik agar perkawinan itu tetap pecah.”

Kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 534 K/Pdt/1996 ini kemudian di perbaiki menjadi:
Dalam menerapkan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 yang berbunyi ”antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”, tugas utama pengadilan adalah menetapkan fakta adanya perselisihan dan pertengkaran antara suami dan isteri yang terus-menerus, dan kemudian menetapkan apakah perkawinan mereka dapat dipertahankan atau tidak.
Berarti, dalam proses penetapan apakah alasan perceraian di dalam Pasal 19, Ayat f telah terpenuhi, hakim tidak perlu menetapkan pihak mana yang bersalah atas terjadinya pertengkaran dan perselisihan tersebut.
Artikel Terkait :
