Karena alasan yang dapat dijadikan dasar Perceraian yang diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku mudah untuk terpenuhi. Dan apabila alasan tersebut sudah dipenuhi maka pengadilan wajib untuk memprosesnya. Dalam penjelasan pasal 39 UU.No.1/1974 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tersebut dijelaskan bahwa alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah : […]
Continue Reading