Secara singkat, peradilan in absentia dapat diartikan pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak tergugat (dalam perkara perdata dan tata usaha negara) atau terdakwa (dalam perkara pidana). Dalam perkara pidana, menurut mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam buku berjudul “Bukan Kampung Maling, Bukan Desa Ustadz” (hlm. 208), konsep in absentia adalah konsep di mana terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, sehingga pengadilan melaksanakan pemeriksaan di pengadilan tanpa kehadiran terdakwa.
Pada prinsipnya sidang putusan suatu perkara pidana harus dihadiri oleh terdakwa, hal ini berdasarkan Pasal 196 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang menyatakan: ”Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang ini menentukan lain”. Selain itu, juga terdapat Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1988 tentang Penasehat Hukum atau Pengacara yang Menerima Kuasa dari Terdakwa/Terpidana “In Absentia” yang pada intinya memerintahkan hakim untuk menolak penasihat hukum/pengacara yang mendapat kuasa dari terdakwa yang sengaja tidak mau hadir dalam pemeriksaan pengadilan sehingga dapat menghambat jalannya pemeriksaan pengadilan dan pelaksanaan putusannya.
Namun, terhadap ketentuan Pasal 196 KUHAP terdapat suatu penyimpangan dalam perkara pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur Pasal 213 KUHAP yang menyatakan bahwa “terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang”.
Selain itu, Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP menyatakan:
(1) Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan;
(2) Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan segera disampaikan kepada terpidana;
Di samping itu, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 9 Tahun 1985 tentang Putusan yang Diucapkan di Luar Hadirnya Terdakwa “Mahkamah Agung berpendapat bahwa perkara-perkara yang diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Cepat (baik perkara tindak pidana ringan maupun perkara pelanggaran lalu lintas jalan) dapat diputus di luar hadirnya terdakwa (verstek) dan Pasal 214 KUHAP berlaku bagi semua perkara yang diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Cepat.”.
Jadi, hukum acara pidana tidak hanya mengakui keberadaan persidangan secara in absentia untuk perkara pelanggaran lalu lintas jalan, melainkan berlaku juga bagi perkara tindak pidana ringan (lihat Pasal 205 KUHAP).
Selain itu, persidangan in absentia secara khusus diatur dalam beberapa undang-undang lainnya, antara lain:
– Pasal 38 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 yang menyatakan: “Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.”
– Pasal 79 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyatakan: “Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa.”
– Pasal 79 UU No. 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 yang menyatakan, “Pemeriksaan di sidang pengadilan dapat dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa.” Dalam Angka 3 SEMA No. 03/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU No. 31/2004 tentang Perikanan, disebutkan bahwa, “Pemeriksaan di sidang pengadilan dapat dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 79 UU No. 31/2004 tentang Perikanan adalah dalam pengertian perkara in absentia, yaitu terdakwa sejak sidang pertama tidak pernah hadir di persidangan.”
.
Dengan demikian, dalam perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana perikanan dimungkinkan pula suatu persidangan dan pembacaan putusan tanpa dihadiri terdakwa.
Artikel Terkait :
