Secara singkat, peradilan in absentia dapat diartikan pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak tergugat (dalam perkara perdata dan tata usaha negara) atau terdakwa (dalam perkara pidana). Dalam perkara pidana, menurut mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam buku berjudul “Bukan Kampung Maling, Bukan Desa Ustadz” (hlm. 208), konsep in absentia adalah konsep di mana terdakwa […]
Continue Reading