Barang-barang yang diberikan oleh mantan pacar kepada seseorang merupakan sebagai barang pemberian/hibah, maka seseorang yang diberikan itu adalah pemilik sepenuhnya barang-barang (pemberian/hibah) tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1666 KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut:
“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.” Mengenai pemberian/hibah, Subekti menjelaskan bahwa sebagai suatu perjanjian, pemberian (schenking) itu seketika mengikat dan tak dapat dicabut kembali begitu saja menurut kehendak satu pihak.
Pemberian barang-barang bergerak (seperti baju, cincin, sepatu, dan jam tangan) dan piutang-piutang yang berupa surat bawa (aan toonder) adalah sah dengan penyerahan begitu saja (lihat Pasal 1687 KUHPer). Sedangkan, pemberian barang-barang tak bergerak dan hak piutang atas nama harus dilakukan dengan akta notaris (lihat Pasal 1682 KUHPer).
Subekti juga menjelaskan bahwa agar dapat dikatakan tentang suatu “pemberian” perbuatan itu harus bertujuan memberikan suatu hadiah belaka, jadi tidak boleh ada suatu keharusan atau perikatan meskipun hanya berupa perikatan yang berada di tengah-tengah antara perikatan moral atau kepatutan dan suatu perikatan hukum, atau boleh juga dikatakan, suatu perikatan hukum yang tidak sempurna. Jadi, secara hukum mantan pacar tidak punya hak untuk menarik kembali semua barang yang pernah dia berikan kepada mantan pacarnya, kecuali telah ada persetujuan untuk mengembalikan barang-barang tersebut.
Selain itu, secara moral dan kepatutan pun adalah tidak pantas menarik kembali barang-barang yang telah diberikan kepada orang lain.
Jika merasa terancam dan ketakutan atas ancaman-ancaman yang dilakukan mantan pacar itu, kita dapat melaporkannya ke polisi atas tuduhan perbuatan pada Pasal 368 ayat (1) dan 335 ayat (1) KUHP yang ancaman pidananya sampai 9 tahun.
Pasal 368 ayat (1) KUHP: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
.
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.000
Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
Artikel Terkait :
