Barang-barang yang diberikan oleh mantan pacar kepada seseorang merupakan sebagai barang pemberian/hibah, maka seseorang yang diberikan itu adalah pemilik sepenuhnya barang-barang (pemberian/hibah) tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1666 KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut: “Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang […]
Continue Reading