Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Legalitas Impor Pakaian Bekas di Indonesia

Home > Artikel > Legalitas Impor Pakaian Bekas di Indonesia

Legalitas Impor Pakaian Bekas di Indonesia

Posted on April 8, 2023 by admin
0

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean,yaitu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”) yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen, dan di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. Secara sederhana, impor dapat dipahami sebagai masuknya barang yang berasal dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI.

Beberapa tujuan dilakukan impor antara lain untuk pemenuhan barang yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri, guna memajukan perkekonomian nasional serta meningkatkan penggunaan dan perdagangan produk dalam negeri.Dalam hal impor yang dilakukan ternyata merugikan atau membahayakan kepentingan nasional dan produksi dalam negeri, maka pemerintah melakukan perannya untuk mengendalikan perdagangan luar negeri melalui perizinan berusaha/persetujuan, standar, pelarangan dan pembatasan.

Lantas, adakah barang impor yang dilarang untuk diperjualbelikan di Indonesia? Disarikan dari laman Siaran Pers KemenKopUKM 81/Press/SM.3.1/IV/2023, impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah Indonesia, karena dinilai merugikan dan membahayakan industri tekstil dalam negeri dan memiliki dampak nyata bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (“UKM”). Larangan tersebut lebih lanjut diatur dalam beberapa peraturan sebagai berikut.

Pasal 46 angka 15 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 47 UU 7/2014:

  1. Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru.
  2. Dalam hal tertentu, Pemerintah Pusat dapat menetapkan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pada dasarnya, setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[7] Namun, selain sanksi pidana penjara dan/atau pidana denda, setiap pelaku usaha yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. teguran tertulis;
  2. penarikan Barang dari Distribusi;
  3. penghentian sementara kegiatan usaha;
  4. penutupan Gudang;
  5. denda; dan/atau
  6. pencabutan Perizinan Berusaha.

Lalu, barang yang dilarang untuk diimpor apabila telah masuk ke wilayah NKRI dikategorikan sebagai barang milik negara yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, dan tidak mempunyai nilai ekonomis, yang kemudian terhadap barang-barang tersebut dilakukan pemusnahan.

Artikel Terkait :

  • Apa itu Pidana Pemenuhan Kewajiban Adat Setempat
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area