Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean,yaitu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”) yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen, dan di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. Secara sederhana, impor dapat dipahami sebagai masuknya barang yang berasal dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI.
Beberapa tujuan dilakukan impor antara lain untuk pemenuhan barang yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri, guna memajukan perkekonomian nasional serta meningkatkan penggunaan dan perdagangan produk dalam negeri.Dalam hal impor yang dilakukan ternyata merugikan atau membahayakan kepentingan nasional dan produksi dalam negeri, maka pemerintah melakukan perannya untuk mengendalikan perdagangan luar negeri melalui perizinan berusaha/persetujuan, standar, pelarangan dan pembatasan.
Lantas, adakah barang impor yang dilarang untuk diperjualbelikan di Indonesia? Disarikan dari laman Siaran Pers KemenKopUKM 81/Press/SM.3.1/IV/2023, impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah Indonesia, karena dinilai merugikan dan membahayakan industri tekstil dalam negeri dan memiliki dampak nyata bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (“UKM”). Larangan tersebut lebih lanjut diatur dalam beberapa peraturan sebagai berikut.
Pasal 46 angka 15 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 47 UU 7/2014:
- Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru.
- Dalam hal tertentu, Pemerintah Pusat dapat menetapkan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pada dasarnya, setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[7] Namun, selain sanksi pidana penjara dan/atau pidana denda, setiap pelaku usaha yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- penarikan Barang dari Distribusi;
- penghentian sementara kegiatan usaha;
- penutupan Gudang;
- denda; dan/atau
- pencabutan Perizinan Berusaha.
Lalu, barang yang dilarang untuk diimpor apabila telah masuk ke wilayah NKRI dikategorikan sebagai barang milik negara yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, dan tidak mempunyai nilai ekonomis, yang kemudian terhadap barang-barang tersebut dilakukan pemusnahan.
Artikel Terkait :
