Salah satu perubahan terkait dengan pemidanaan adalah adanya pidana tambahan berupa “pemenuhan kewajiban adat setempat” yang diatur dalam Pasal 66 UU1/2023. Konsep penerapan pidana tambahan “pemenuhan kewajiban adat setempat” dapat dikenakan dalam hal penjatuhan pidana pokok yang tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan. Ada hal yang perlu diperhatikan mengenai maksud dari pidana “pemenuhan kewajiban adat setempat” yang dimaksud dalam Pasal 96 UU 1/2023 yang berbunyi:
- Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat diutamakan jika Tindak Pidana yang dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
- Pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II.
- Dalam hal kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, pemenuhan kewajiban adat diganti dengan ganti rugi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori II.
- Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, ganti rugi diganti dengan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.
Dari rumusan Pasal 96 Ayat (1) UU 1/2023 terdapat batasan dalam penerapan pidana tambahan “pemenuhan kewajiban adat setempat” yang harus menyesuaikan dengan hukum yang hidup di masyarakat. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU 1/2023 bahwasanya pemberlakuan hukuman pidana UU 1/2023 tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana berbunyi sebagai berikut:
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
- Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam UndangUndang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
Selain pembatasan hukum yang hidup di masyarakat, juga harus sebanding dengan pidana denda kategori II yakni Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Begitupun apabila kewajiban adat tidak dipenuhi maka pemenuhan kewajiban adat diganti dengan ganti rugi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori II. Selain itu, apabila ganti rugi tidak dipenuhi maka diganti dengan diganti dengan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial. Pemberlakuan pidana “pemenuhan kewajiban adat setempat” dapat dikenakan pada orang perorangan dan korporasi.
rtikel Terkait :
