Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pahami apa itu Hakim Konstitusi Disanksi Ringan Karena Ubah Frasa Putusan

Home > Artikel > Pahami apa itu Hakim Konstitusi Disanksi Ringan Karena Ubah Frasa Putusan

Pahami apa itu Hakim Konstitusi Disanksi Ringan Karena Ubah Frasa Putusan

Posted on April 5, 2023 by admin
0

Beberapa waktu beredar informasi bahwa salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia diberikan sanksi etik karena mengubah frasa ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depan’ sehingga terjadi perubahan makna terhadap putusan yang diberikan. Hal ini disampaikan dalam amar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan hakim terduga yaitu Guntur Hamzah terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas.

Guntur Hamzah adalah salah satu hakim MK yang baru saja dilantik pada akhir tahun 2022 lalu untuk menggantikan posisi Aswanto sebelumnya. Guntur Hamzah sebagai Hakim MK, secara kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK beserta perubahannya). Perlu diketahui sebelumnya bahwa seorang hakim MK harus memenuhi syarat untuk dapat diangkat sebagai hakim MK sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (1) dan (2) UU MK yang berbunyi:

  • Hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
  2. adil; dan
  3. negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
  • Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
  1. warga negara Indonesia;
  2. berljazah doktor (strata tiga) dengan dasar sarjana (strata satu) yang berlatar belakang pendidikan di bidang hukum;
  3. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
  4. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
  5. mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;
  6. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  7. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
  8. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari lingkungan Mahkamah Agung, sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau sebagai hakim agung.

Dari rumusan ketentuan Pasal 15 UU MK dapat diketahui ada 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai Hakim MK yaitu syarat umum dan syarat khusus. Hal yang menarik dari syarat khusus yang dimuat dalam Pasal 15 Ayat (2) UU MK, terdapat pengalaman kerja 15 (lima belas) tahun di bidang hukum. Hal ini dimaksudkan agar seorang Hakim MK berkompeten dalam menjalankan tugas dan kewajibannya untuk menjaga dan menegakkan konstitusi Republik Indonesia.

Artikel Terkait :

  • Pahami Pidana Pengawasan Dalam KUHP
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area