Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Lahirnya Anak WNI di Luar Wilayah Indonesia

Home > Artikel > Lahirnya Anak WNI di Luar Wilayah Indonesia

Lahirnya Anak WNI di Luar Wilayah Indonesia

Posted on August 23, 2022 by admin
0

Hak atas identitas merupakan hak dasar yang melekat pada setiap anak yang wajib diberikan negara. Negara wajib memberikan identitas anak sebagai bentuk pengakuan dan bukti hukum bahwa anak tersebut diakui keberadaannya secara hukum. Mengenai status kewarganegaraan bertujuan sebagai alat bukti hukum bahwa anak tersebut adalah Warga Negara Indonesia, untuk memperoleh perlindungan dan hak serta kewajiban anak yang bersangkutan. Indonesia sebagai Negara Hukum  memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status hukum atas setiap peristiwa penting yang dialami penduduknya dan perlindungan tersebut harus mencakup seluruh warga negara indonesia baik yang berada dalam negeri maupun luar negeri.

Salah satu bentuk administrasi kependudukan adalah pengurusan pencatatan akta kelahiran. Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen pencatatan kelahiran seseorang yang bersifat universal, berlaku seumur hidup, dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), pada ketentuan Pasal 3 berbunyi:

“Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang di perlukan dalam Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil”.

Mengenai biaya proses pengurusan dan penerbitan semua dokumen kependudukan berdasarkan ketentuan pasal 79A UU Adminduk “Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya”. Dokumen tersebut berupa pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kematian termasuk penerbitan baru, penggantian karena rusak atau perbaikan akibat salah tulis atau akibat perubahan elemen data dokumen, mengenai pembiayaan penerbitan dokumen kependudukan tersebut ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU Adminduk, mengaharuskan setiap penduduk melaporkan pristiwa penting yang di alaminya ke instansi pelaksana pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, guna mendapat pengakuan mengenai status kependudukan dan/atau keberadaan secara hukum yang berlaku. Bagi anak yang lahir di luar negeri, pencatatan atau pelaporan tetap harus dilakukan ketika masih berada diluar negeri atau sudah kembali ke wilayah Indonesia. Ketika masih berada di luar negeri berdasarkan ketentuan pasal 4 UU Adminduk

“Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Republik Indonesia wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana Pencatatan Sipil negara setempat dan/atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil”.

Mengenai pencatatan kelahiran, didasarkan pada ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) UU Adminduk, bahwa kelahiraan WNI diluar wilayah Indonesia wajib dicatatkan di instansi berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada perwakilan Republik Indonesia, dan mengenai pewakilan Indonesia bertugas untuk mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.[2] Pencatatan kelahiran dan pelaporan kelahiran yang tercantum pada pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) UU Adminduk diatur lebih lanjut mengenai persyaratannya dalam Peraturan Presiden nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (Perpres 96/2018) pasal 35 ayat (1) yang berbunyi :

“Kelahiran WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setelah dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dengan memenuhi persyaratan:

    1. kutipan akta kelahiran anak dari negara setempat; dan
    2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua”.

 

Artikel Terkait :

  • Himbauan Sepeda listrik di Jalan Raya

View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area