Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Himbauan Sepeda listrik di Jalan Raya

Home > Artikel > Himbauan Sepeda listrik di Jalan Raya

Himbauan Sepeda listrik di Jalan Raya

Posted on August 20, 2022August 20, 2022 by admin
0

Beberapa waktu belakangan ini, banyak dijumpai larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Larangan ini diberlakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar yang mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dianggap membahayakan apalagi marak digunakan oleh anak anak dibawah umur. Sepeda litsrik hanya boleh digunakan di halaman rumah atau kawasan tertentu. Hal yang serupa juga dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah. Satlantas Polres Kapuas kini menegur pengguna sepeda listrik di jalan raya, terutama jika penggunanya anak di bawah umur tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan seperti helm.

Sepeda listrik merupakan salah satu kendaraan dengan bahan bakar alternatif. Sepeda listrik memanfaatkan tenaga listrik sebagai sumber tenaganya. Energi listrik digunakan untuk diubah menjadi energi gerak, untuk menjalankannya dibutuhkan motor listrik atau sering disebut dinamo listrik. Dinamo listrik ini menjadi inti mesin atau penggerak utama sepeda listrik. Sepeda listrik didefinisikan dalam Pasal 1 Angka 7 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik (Permenhub 45/2020) yang menyebutkan bahwa “Sepeda Listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.”

Sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor, hal ini termuat dalam Pasal 2 Permenhub 45/2020 yang menyatakan bahwa:

(1) Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik terdiri atas:

  1. Skuter Listrik;
  2. Sepeda Listrik;
  3. Hoverboard;
  4. Sepeda Roda Satu (Unicycle); dan
  5. Otopet

(2) Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki baterai dan motor penggerak yang menyatu dengan kuat pada saat dioperasikan.

Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerakan motor listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu. Berkaitan dengan hal ini, sepeda listrik memanfaatkan tenaga listrik sebagai sumber tenaganya, dan secara kegunaannya juga untuk mengangkut orang. Dalam ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Permenhub 45/2020, mengatur persyaratan sepeda listrik sebagai berikut:

(2) Sepeda Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:

  1. lampu utama;
  2. alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang; atau lampu;
  3. sistem rem yang berfungsi dengan baik;
  4. alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;
  5. klakson atau bel; dan
  6. kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer perjam).

Permenhub 45/2020 mengatur pengoperasian sepeda listrik hanya dapat di lajur khusus atau kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksud adalah jalur yang disediakan untuk pengoperasian sepeda listrik dan untuk kawasan tertentu, meliputi pemukiman, Kawasan bebas kendaraan bermotor, Kawasan wisata, Kawasan perkantoran, area diluar jalan, dan area sekitar sarana angkutan umum. Apabila dalam hal ini tidak tersedia jalur khusus yang dimaksud, dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Artikel Terkait :

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area