Dalam perkembangannya, pajak terbagi menjadi 2 (dua) yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain, contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pembahasan dalam artikel ini, berfokus terhadap ketentuan (PPnBM). Berdasarkan sifatnya PPnBM merupakan pajak objektif yang berarti pajak yang tidak menyesuaikan dengan keadaan wajib pajak. PPnBM adalah pungutan oajak tambahan selain PPN atas konsumsi barang. Berbeda dengan PPN yang dipungut pada setiap rantai produksi dan distribusi, PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu pada tingkat pabrikan, tepatnya pada saat penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah (BKPTM) atau saat impor BKPTM oleh pabrikan.
Subjek pajak PPnBM adalah pengusaha kena pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) yang tegolong mewah dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dan pengusaha yang mengimpor barang yang tergolong mewah. PPnBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU 42/2009). Jika dilihat dalam UU 42/2009, mengenai perhitungan PPnBM memiliki karakteristik yang berbeda dengan PPN yaitu:
- PPnBM merupakan pungutan tambahan.
- PPnBM hanya dipungut satu kali, yaitu pada saat impor Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah atau atas BKP yang tergolong mewah, atau atas BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh PKP pabrikan.
- PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN.
- Jika mengekspor BKP yang tergolong mewah, PPnBM yang dibayar pada saat perolehannya dapat diminta kembali.
PPnBM yaitu tarif pajak penjualan atas barang mewah dapat ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif yaitu, tarif paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen). Tarifnya dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu tarif kendaraan bermotor dan kendaraan non bermotor. Mengenai ketentuan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM (PP 74/2021). Sementara BKP selain kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas nya.
Artikel Terkait :
