Sinetron Suara Hati Istri di Indosiar jadi perbincangan hangat di media sosial. Sebab sinetron itu menampilkan aktris Lea Chiarachel berusia 14 tahun sebagai pemeran karakter Zahra, istri ketiga dari lelaki berusia 39 tahun. Karena tayangan itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) banyak menerima aduan dari masyarakat untuk memberi sanksi pada Indosiar yang menayangkan sinetron tersebut.
Tayangan dan promosi dari sinetron ini dinilai melanggar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/Kpi/03/2012 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran yang ditujukan untuk kegiatan penyelenggaraan penyiaran, baik TV maupun radio di Indonesia, terutama Pasal 14 Ayat 2 mengenai Perlindungan Anak yang berbunyi “Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.”
Selain itu Tayangan Suara Hati Istri-Zahra juga melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/Kpi/03/2012 Tentang Standar Program Siaran antara lain Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 37 ayat (1) dan (4) huruf a.
Pasal 9
(1) Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi.
(2) Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.
Pasal 15
(1) Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan
Pasal 37
(1) Program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.
(4) Program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan:
a. muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemenpppa, Nahar mengatakan dari hasil telaah yang dilakukan Kemenpppa ditemukan beberapa aspek yang telah dilanggar dalam produksi sinetron tersebut. nPeran istri dalam sinetron ini yang diperankan seorang pemain usia anak, dimana hal ini adalah bentuk stimulasi pernikahan usia dini yang bertentangan dengan program pemerintah khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Usia pernikahan legal di Indonesia adalah 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki sesuai UU Perkawinan No. 16/2019. Selain itu, UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan usia anak adalah sampai dengan 18 tahun.bSinetron tersebut juga memperlihatkan kekerasan psikis berupa bentakan dan makian dari pemeran pria, dan pemaksaan melakukan hubungan seksual. bAdegan dalam sinetron tersebut dinilai mempromosikan kekerasan psikis dan seksual terhadap anak yang bertentangan dengan Pasal 66C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Artikel Terkait :
