Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Jual Beli Hewan Langka

Home > Artikel > Jual Beli Hewan Langka

Jual Beli Hewan Langka

Posted on April 26, 2022 by admin
0

Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki kekayaan satwa liar tertinggi di dunia, akan tetapi Indonesia juga memiliki daftar terpanjang tentang satwa liar yang terancam punah.Satwa liar yang terancam punah sering disebut juga dengan satwa langka, hewan lindung, atau hewan langka. Hewan langka menjadi sulit ditemui dihabitat aslinya karena populasinya yang semakin kecil dan hampir punah. Melihat fenomena tersebut, pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan perundang-undangan untuk melindungi dan mencegah hewan langka dari kepunahan. Salah satu peraturan perundang-undangan yang menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melestarikan satwa-satwa tersebut yaitu diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (selanjutnya disebut UU 5/1990). Pasal 1 angka 1 UU 5/1990 menyatakan bahwa sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. Sedangkan konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 UU 5/1990. Pasal 20 UU 5/1990 membedakan hewan dan tumbuhan menjadi 2 (dua) golongan, yaitu:

  1. Tumbuhan dan satwa digolongkan dalam jenis:
    1. tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
    2. tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.
  2. Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan dalam:
    1. tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan;
    2. tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.

Ketentuan lebih lanjut mengenai hewan yang digolongkan sebagai hewan langka diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (selanjutnya disebut Permenlhk 20/2018).

Sesuai dengan pembahasan dalam artikel ini yaitu mengenai jual beli hewan langka pada dasarnya secara implisit tidak diperkenankan dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang menyatakan sebagai berikut:

“Setiap orang dilarang untuk:

    1. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
    2. Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
    3. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
    4. Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
    5. Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.”

Dalam Pasal 40 ayat (2) dan (4) juga dinyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 21 ayat (2) dapat dikenakan ancaman pidana sebagai berikut:

Pasal 40 ayat (2)

Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

            Pasal 40 ayat (4)

Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Namun, hal tersebut hanya berlaku terhadap hewan lindung yang berasal dari habitatnya, sedangkan terhadap anak hewan lindung yang berasal dari penangkaran dapat diperdagangkan berdasarkan ketentuan perizinan yang berlaku. Masyarakat umum dapat memelihara atau membeli hewan langka dengan cara membuat surat izin memelihara hewan langka dengan cara sebagai berikut:

  1. Mengajukan proposal izin menangkaran atau memelihara hewan yang diajukan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA);
  2. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha.
  3. Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat. Surat ini berisi keterangan bahwa aktifitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
  4. Bukti tertulis asal usul indukan.

Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar (selanjutnya disebut Permenhut 19/2005) menyatakan bahwa penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.

Pemanfaatan hasil perkembangbiakan diatur dalam ketentuan Pasal 17 sampai dengan Pasal 21 Permenhut 19/2005. Istilah-istilah keturunan dalam pengembangbiakan hewan langka diatur dalam Pasal 17 Permenhut 19/2005 yang menyatakan sebagai berikut:

  1. Pengembangbiakan satwa menghasilkan keturunan-keturunan (generasi) hasil pengembangbiakan yaitu generasi pertama (F1) dan generasi-generasi seterusnya.
  2. Spesimen generasi pertama (F1) merupakan anakan yang dihasilkan di dalam lingkungan terkontrol dari induk yang salah satu atau keduanya merupakan hasil tangkapan dari alam (W);
  3. Spesimen generasi kedua (F2) merupakan anakan yang dihasilkan di dalam lingkungan yang terkontrol dari induk yang keduanya merupakan generasi pertama (F1), atau generasi pertama (F1) dengan bukan hasil tangkapan dari alam (W);
  4. Spesimen generasi ketiga (F3) merupakan anakan yang dihasilkan di dalam lingkungan yang terkontrol dari induk yang keduanya merupakan generasi kedua (F2) atau generasi kedua (F2) dengan bukan generasi pertama (F1) atau dengan bukan hasil tangkapan dari alam (W);
  5. Induk dari generasi kedua (F2) atau generasi berikutnya yang dikembangbiakkan dengan induk lain dari hasil tangkapan dari alam (W) akan kembali menghasilkan generasi pertama (F1).

Artikel Terkait :

  • Unsur-Unsur Pidana Menyiksa Hewan
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area