Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Unsur-Unsur Pidana Menyiksa Hewan

Home > Artikel > Unsur-Unsur Pidana Menyiksa Hewan

Unsur-Unsur Pidana Menyiksa Hewan

Posted on April 25, 2022 by admin
0

Hewan merupakan salah satu makhluk hidup yang hidupnya berdampingan dengan kelangsungan hidup manusia, sehingga untuk menjaga kelestariannya diperlukan kesadaran pada diri setiap insan untuk melindunginya sebagai sesama makhluk hidup. Namun dalam prakteknya seringkali kita mendengar atau melihat adanya penyiksaan terhadap hewan. Beberapa contoh penyiksaan terhadap hewan yaitu peristiwa sadis penjagal kucing di Medan,penusukan mata kucing yang terjadi di Pontianak, dan pembakaran anjing hidup-hidup di Jakarta.Secara hukum penyiksaan terhadap binatang dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan sebagai berikut:

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
    1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
    2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
  2. Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
  3. Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
  4. Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka orang yang melakukan penyiksaan terhadap nya dapat dipidanakan apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana ketentuan dalam Pasal 302 KUHP, diantaranya:

  1. Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan;
  2. Melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan;
  3. Perbuatan penganiayaan dilakukan dengan sengaja baik secara patut atau melampaui batas berupa:
  4. menyakiti, melukai atau merugikan kesehatan hewan;
  5. tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada nya baik yang sebagian atau seluruhnya menjadi tanggung jawab dirinya.

Apabila suatu perbuatan memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 302 ayat (1) KUHP, maka ancaman pidana terhadap orang tersebut yaitu pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, yang saat ini telah dikonversikan dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (selanjutnya disebut Perma 2/2012) yang menyatakan sebagai berikut:

“Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.”

Berdasarkan hal tersebut, besaran denda maksimal yang dapat dikenakan terhadap penyiksa menjadi Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan apabila perbuatan yang dilakukan menyebabkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 302 ayat (2) KUHP juncto Perma 2/2012.

 

Artikel Terkait :

  • Mengenal Pengelola Pelabuhan untuk Pelayaran

Tags: hewan, menyiksa hewan

View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area