Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB), -dulunya lazim disebut perpeloncoan atau ospek- mestinya menjadi kisah manis yang bisa dikenang seumur hidup. Teman, lingkungan, dan status yang baru pastinya disambut sukacita oleh para peserta kegiatan pengenalan kampus. Sayangnya, tidak semua kegiatan ini berjalan seperti demikian dikarenakan tindakan yang dilakukan senior-senior.
Tindakan kekerasan yang terjadi dalam kegiatan pengenalan kampus / ospek secara online di lingkungan institusi pendikan, terutama di universitas berpotensi terjadinya dugaan tindak pidana atau delik-delik yang diatur dalam KUHP. Misalnya, terjadi bentakan, makian, hingga pemukulan yang tentunya punya peluang untuk dijerat dengan pasal-pasal KUHP.
Mengenai tindakan bentakan, lazimnya terbagi menjadi tiga jenis bentakan antara lain perintah untuk melakukan sesuatu, perintah untuk tidak melakukan sesuatu, ataupun peringatan atas sesuatu. Dalam hal ketiga perintah tersebut disampaikan dengan cara yang tidak disenangi peserta, maka perintah tersebut dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak menyangkan.
Delik ini diatur Pasal 335 KUHP Bab XVIII tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama atau tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah;
Ke-1: barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.
Ke-2: barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal diterangkan ke-2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Pada Pasal 335 KUHP ini, tedapat dua unsur yang merupakan kunci untuk pembuktian delik ini, yaitu unsur “memakai kekerasan” atau “ancaman kekerasan”. Apabila salah satu unsur tersebut terpenuhi maka dapat dikategorikan sebagai delik perbuatan tidak menyenangkan.
Mahkamah Agung (MA) atas Pasal 335 KUHP berpendapat, bahwa kekerasan yang terjadi tidak harus merupakan paksaan fisik melainkan juga paksaan psikis. Jadi, apabila panitia kegiatan (plonco/ospek) melakukan paksaan dalam memberikan perintah yang tidak anda senangi maka hal itu dapat dikategorikan sebagai delik perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian mengenai makian, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghinaan. Perbuatan penghinaan ini diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Dalam Pasal 310 KUHP ini terdapat unsur yang harus diperhatikan yakni unsur “sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal” dan unsur “maksud untuk diketahui umum”. Jika unsur-unsur ini terpenuhi maka dapat dikategorikan sebagai penghinaan. Delik penghinaan ini merupakan delik aduan. Jadi, tuntutan hanya bisa dilakukan apabila ada aduan yang disampaikan kepada polisi
Artikel Terkait :
