Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Jerat Pidana bagi Pencuri Listrik

Home > Artikel > Jerat Pidana bagi Pencuri Listrik

Jerat Pidana bagi Pencuri Listrik

Posted on October 11, 2023 by admin
0

Pencurian listrik merupakan tindakan yang merugikan banyak pihak, baik itu perusahaan listrik maupun masyarakat umum. Pencurian listrik dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti memanipulasi meteran listrik, menggunakan kabel ilegal, atau melakukan tindakan lain yang mengakibatkan penggunaan listrik tanpa membayar.

Untuk mengatasi masalah pencurian listrik, pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan dan sanksi hukum yang tegas. Jerat pidana bagi pencuri listrik diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal 53 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan listrik tanpa hak atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana bagi pencuri listrik dapat berupa pidana penjara dan/atau denda. Pasal 54 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan pencurian listrik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. Sementara itu, pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan listrik tanpa hak dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Selain sanksi pidana, pemerintah juga memberlakukan sanksi administratif bagi pelaku pencurian listrik. Pasal 56 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan pencurian listrik dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembayaran ganti rugi kepada perusahaan listrik. Besaran ganti rugi ditentukan berdasarkan jumlah listrik yang dicuri dan tarif listrik yang berlaku.

Selain itu, pemerintah juga melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan mengatasi pencurian listrik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan listrik. Perusahaan listrik melakukan pemeriksaan rutin terhadap meteran listrik pelanggan untuk memastikan tidak ada manipulasi yang dilakukan. Selain itu, perusahaan listrik juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi dari pencurian listrik.

Dalam kesimpulan, pencurian listrik merupakan tindakan yang merugikan banyak pihak. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan dan sanksi hukum yang tegas. Pencuri listrik dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau denda. Selain itu, pemerintah juga memberlakukan sanksi administratif berupa pembayaran ganti rugi kepada perusahaan listrik. Penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk bekerja sama dalam mengatasi masalah pencurian listrik agar dapat menciptakan keadilan dan ketertiban dalam penggunaan listrik.

Artikel Terkait :

  • Hukum Pengangkutan
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area