Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Hukum Pengangkutan

Home > Artikel > Hukum Pengangkutan

Hukum Pengangkutan

Posted on October 10, 2023 by admin
0

Pengangkutan adalah suatu kegiatan yang melibatkan perpindahan barang atau orang dari satu tempat ke tempat lain. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan berbagai macam moda transportasi, seperti darat, laut, udara, atau rel. Dalam melakukan pengangkutan, terdapat beberapa aspek hukum yang perlu diperhatikan agar kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Salah satu aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam nya adalah perjanjian pengangkutan. Perjanjian pengangkutan adalah perjanjian antara pengangkut dan pengirim barang atau penumpang yang mengatur mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam melakukan pengangkutan. Perjanjian ini dapat berbentuk tertulis maupun lisan, namun untuk kepentingan kejelasan dan keamanan, sebaiknya perjanjian tersebut dibuat secara tertulis.

Dalam perjanjian pengangkutan, terdapat beberapa hal yang perlu diatur, antara lain mengenai jenis barang atau penumpang yang akan diangkut, jumlah barang atau penumpang, harga pengangkutan, jangka waktu pengangkutan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Selain itu, perjanjian nya juga perlu mencantumkan ketentuan mengenai tanggung jawab pengangkut terhadap barang atau penumpang yang diangkut, termasuk mengenai ganti rugi apabila terjadi kerusakan atau kehilangan barang.

Selain perjanjian pengangkutan, terdapat juga peraturan hukum yang mengatur mengenai nya barang atau penumpang. Di Indonesia, peraturan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Peraturan-peraturan ini mengatur mengenai izin pengangkutan, persyaratan teknis kendaraan, keselamatan nya, serta sanksi hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan tersebut.

Selain itu, dalam melakukan nya barang atau penumpang, terdapat juga tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi oleh pengangkut. Pengangkut bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan barang atau penumpang yang diangkut, serta bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang terjadi selama pengangkutan. Tanggung jawab ini meliputi tanggung jawab pengangkut terhadap kehilangan barang, kerusakan barang, keterlambatan pengiriman, serta kecelakaan yang terjadi selama nya.

Dalam hal terjadi sengketa antara pengangkut dan pengirim barang atau penumpang, dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam perjanjian nya atau melalui proses peradilan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan hukum yang mengatur mengenai pengangkutan, pengangkut dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi pidana, atau sanksi perdata sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel Terkait :

  • Hukum Acara Peradilan TUN (Tata Usaha Negara)
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area