Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Hukum Acara Peradilan TUN (Tata Usaha Negara)

Home > Artikel > Hukum Acara Peradilan TUN (Tata Usaha Negara)

Hukum Acara Peradilan TUN (Tata Usaha Negara)

Posted on October 9, 2023 by admin
0

Hukum Acara Peradilan TUN (Tata Usaha Negara) adalah serangkaian aturan dan prosedur yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa administrasi negara di Indonesia. Artikel ini akan membahas mengenai Hukum Acara Peradilan TUN dalam 500 kata.

Hukum Acara Peradilan TUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Undang-undang ini mengatur mengenai tata cara pengajuan gugatan, proses persidangan, dan putusan yang diberikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pertama-tama, pengajuan gugatan dalam Hukum Acara Peradilan TUN harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Gugatan harus diajukan secara tertulis kepada PTUN yang berwenang dan harus memuat identitas pihak yang mengajukan gugatan, identitas pihak yang digugat, serta pokok permohonan dan alasan yang melatarbelakangi gugatan tersebut.

Setelah gugatan diajukan, PTUN akan melakukan pemeriksaan terhadap gugatan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah gugatan tersebut memenuhi syarat formil dan materil. Jika gugatan dinyatakan tidak memenuhi syarat, PTUN dapat menolak gugatan tersebut. Namun, jika gugatan dinyatakan memenuhi syarat, PTUN akan melanjutkan proses persidangan.

Proses persidangan dalam Hukum Acara Peradilan TUN melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa administrasi negara. Pihak yang mengajukan gugatan akan menjadi pemohon, sedangkan pihak yang digugat akan menjadi termohon. Selama persidangan, kedua belah pihak memiliki kesempatan untuk mengajukan bukti-bukti dan argumen-argumen yang mendukung posisi mereka.

Selain itu, dalam Hukum Acara Peradilan TUN juga diatur mengenai kewenangan PTUN dalam memberikan putusan. PTUN memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa administrasi negara yang diajukan kepadanya. Putusan PTUN dapat berupa pengabulan atau penolakan gugatan, pembatalan atau pengesahan perbuatan administrasi negara, atau perintah kepada pihak tergugat untuk melakukan tindakan tertentu.

Putusan PTUN memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa administrasi negara. Namun, putusan PTUN dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung jika salah satu pihak merasa tidak puas dengan putusan PTUN. Banding harus diajukan dalam waktu 14 hari sejak putusan PTUN diucapkan.

Dalam Hukum Acara Peradilan TUN juga diatur mengenai pelaksanaan putusan PTUN. Jika putusan PTUN menghendaki pihak tergugat untuk melakukan tindakan tertentu, pihak tergugat harus melaksanakan putusan tersebut dalam waktu yang ditentukan. Jika pihak tergugat tidak melaksanakan putusan PTUN, pihak pemohon dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada PTUN.

Dalam kesimpulan, Hukum Acara Peradilan TUN adalah serangkaian aturan dan prosedur yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa administrasi negara di Indonesia. Hukum Acara Peradilan TUN mengatur mengenai pengajuan gugatan, proses persidangan, putusan PTUN, banding, dan pelaksanaan putusan PTUN. Dengan adanya Hukum Acara Peradilan TUN, diharapkan penyelesaian sengketa administrasi negara dapat dilakukan secara adil dan efektif.

Artikel Terkait :

  • Pasal pembunuhan berencana
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area