Jenis-jenis wanprestasi menjadi hal yang sangat penting untuk diketahui bagi para pihak yang akan melakukan perjanjian. Sebelumnya, perlu dibahas terlebih dahulu bahwa perikatan tidak dapat diidentikkan dengan perjanjian, sebab Pasal 1233 KUH Perdata telah menyatakan bahwa perikatan ada yang bersumber dari undang-undang dan ada yang bersumber dari perjanjian. Wanprestasi sendiri dikenal dalam perikatan yang ditimbulkan oleh perjanjian.
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata mengatur bahwa perjanjian mengikat para pihak yang membuatnya manakala syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata telah dipenuhi. Artinya, para pihak yang memiliki kecakapan yang telah menyepakati perjanjian yang memiliki obyek dan tidak melanggar hukum tersebut, harus melaksanakan segala kewajiban dan memenuhi hak pihak lain dalam pelaksanaan perjanjian atau yang juga disebut prestasi. Hal tersebut dikarenakan Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata telah mengatur bahwa perjanjian atau kontrak harus dillaksanakan dengan itikad baik. Perlu diingat bahwa pelaksanaan tersebut bukan hanya terbatas pada saat pembuatan sampai dengan penandatanganan, melainkan juga pelaksanaan atau bahkan setelah (pasca) perjanjian/kontrak telah selesai dilaksanakan.
Meski demikian, nyatanya banyak pihak yang telah terikat dalam perjanjian tidak dapat melaksanakan kewajibannya atau memenuhi hak pihak lain dalam perjanjian tersebut. Hal demikianlah yang disebut cidera janji atau wanprestasi.
Wanprestasi sendiri memiliki beberapa jenis, yaitu sebagaimana diatur dalam Buku III KUH Perdata, yaitu terdiri atas:
- Tidak melaksanakan prestasi sama sekali.
Sebagai contoh adalah ketika A dan B telah saling bersepakat dalam suatu perjanjian yang membebankan kewajiban kepada A untuk mengirimkan barang milik B kepada C, namun dalam perjalanan kontraknya, ternyata A tidak pernah mengirimkan barang tersebut sama sekali kepada C.
- Melaksanakan prestasi, tetapi tidak sebagaimana mestinya;
Sebagai contoh adalah ketika D dan E membuat suatu perjanjian, dimana D akan membuat kue untuk E dengan bentuk segitiga dan menyerahkannya kepada E. Pada saat E menerima kue dari D, ternyata kue yang dibuat bukanlah segitiga, melainkan lingkaran. Dengan demikian, D telah memenuhi kewajibannya untuk membuat kue, namun kue yang dibuatnya tidak sesuai dengan perjanjian.
- Melaksanakan prestasi, tetapi tidak tepat pada waktunya;
Sebagai contoh adalah M dan L membuat perjanjian renovasi rumah, dimana M adalah kontraktor rumah dan L adalah pemilik rumah. L mengontrak rumah karena harus keluar dari rumah yang akan direnovasi tersebut, dan di dalam perjanjian telah disepakati bahwa M akan menyelesaikan renovasi dan menyerahkannya kepada L pada tanggal 19 Juni 2022. Namun demikian, meski tanggal 19 Juni 2022 telah terlewati, ternyata M belum juga menyelesaikan dan menyerahkan hasil renovasi rumah kepada L.
- Melaksanakan perbuatan yang dilarang dalam kontrak.
Sebagai contoh adalah perjanjian antara X dan Y tentang franchise restoran, dimana X adalah pemilik franchise dan Y adalah penerima franchise. Dalam perjanjian tersbeut, Y dilarang untuk membocorkan resep. Setelah perjanjian ditandatangani, ternyata Y membocorkan resep milik X kepada restoran lainnya.
Berbeda dengan pendapat Munir Fuady yang menyatakan bahwa wanprestasi terdiri atas 3 jenis, yaitu:[2]
- Wanprestasi berupa tidak memenuhi prestasi;
- Wanprestasi berupa terlambat memenuhi prestasi;
- Wanprestasi berupa tidak sempurna memenuhi prestasi.
Artikel Terkait :