Waktu cuti melahirkan di Indonesia adalah 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.Lamanya masa istirahat atau cuti melahirkan tersebut dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan. Sementara, bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Bagi pekerja yang mengambil cuti melahirkan, maka ia tetap berhak mendapatkan upah penuh. Sebagai informasi, pekerja yang tidak masuk bekerja karena istrinya melahirkan juga berhak atas upah selama 2 hari.
bentuk perlindungan bagi pekerja yang hamil selain cuti melahirkan yang disebutkan di atas, antara lain:
- Larangan mempekerjakan pekerja yang hamil antara pukul 23.00 s.d. 07.00 apabila menurut keterangan dokter membahayakan kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya.
- Larangan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atas dasar pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
- Memperoleh perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”).
Sesuai dengan bunyi ketentuan nomor 4 di atas, pada dasarnya setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas K3. Upaya K3 tersebut diatur oleh pemerintah untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan kesehatan dengan mencegah kecelakaan dan penyakit akibat melakukan pekerjaan di tempat kerja.
Sehingga berdasarkan hal tersebut, salah satu dari hak-hak pekerja yang hamil adalah dapat meminta untuk melakukan pekerjaan yang tidak berat dan menolak melakukan pekerjaan di tempat yang berbahaya sebagai bentuk jaminan K3 bagi dirinya yang sedang hamil.
Selain dari UU Ketenagakerjaan, perlindungan kesehatan reproduksi sebagai bagian dari K3 juga diatur dalam Rekomendasi 191- Perlindungan terhadap Ibu Hamil, 2000–Rekomendasi Mengenai Revisi atas Rekomendasi Mengenai Perlindungan Terhadap Ibu Hamil, 1952 (“Rekomendasi 191”).
Dalam Rekomendasi 191 tersebut pada poin 6 yang menyatakan (hal. 95):
- Negara anggota harus mengambil tindakan untuk memastikan adanya penilaian atas segala risiko di tempat kerja yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan perempuan yang sedang hamil atau dirawat beserta anaknya. Hasil penilaian ini harus diberitahukan kepada perempuan terkait.
- Dalam situasi-situasi yang disebutkan dalam Pasal 3 Konvensi ini (Rekomendasi 191) atau bila risiko besar telah diidentifikasi berdasarkan sub-ayat (1) di atas, maka tindakan perlu dilakukan, berdasarkan surat keterangan medis terkait, untuk menyediakan alternatif bagi pekerjaan tersebut dalam bentuk:
- penghapusan risiko;
- adaptasi dengan kondisi kerja perempuan tersebut;
- pindah ke jabatan lain, tanpa kehilangan upah, bila adaptasi tersebut tidak layak dilakukan; atau
- cuti dibayar, sesuai dengan perundang-undangan, peraturan atau kebijakan nasional, apabila perpindahan jabatan tersebut tidak layak dilakukan.
- Tindakan-tindakan yang tercantum dalam sub-ayat (2) secara khusus harus dilakukan dalam hal:
- pekerjaan sulit yang melibatkan upaya untuk mengangkat, membawa, mendorong atau menarik beban secara manual;
- pekerjaan yang terekspos bahan biologis, kimia atau fisika yang mengandung bahaya kesehatan reproduktif;
- pekerjaan yang membutuhkan keseimbangan khusus;
- pekerjaan yang melibatkan ketegangan fisik akibat duduk atau berdiri terlalu lama, atau akibat suhu atau getaran yang terlalu ekstrim.
- Perempuan hamil atau yang sedang dirawat tidak boleh diharuskan untuk kerja malam jika surat keterangan medis menyatakan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kehamilan atau perawatannya.
- Perempuan berhak kembali ke pekerjaannya semula atau pekerjaan setara sesegera setelah ia merasa aman untuk melakukannya.
- Perempuan harus diizinkan meninggalkan tempat kerjanya, bila perlu, setelah memberitahukan majikannya, untuk menjalani pemeriksaan medis yang terkait dengan kehamilannya.
Artikel Terkait :
