Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Jenis-Jenis Kreditur Dalam PKPU

Home > Artikel > Jenis-Jenis Kreditur Dalam PKPU

Jenis-Jenis Kreditur Dalam PKPU

Posted on September 20, 2023 by admin
0

PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah suatu mekanisme hukum yang diberikan kepada debitur yang mengalami kesulitan dalam membayar utangnya. Dalam proses PKPU, terdapat beberapa jenis kreditur yang memiliki peran dan hak yang berbeda-beda. Berikut ini adalah jenis-jenis kreditur dalam PKPU.

  1. Kreditur Preferen

Kreditur preferen adalah kreditur yang memiliki hak untuk dibayar terlebih dahulu sebelum kreditur lainnya dalam proses PKPU. Kreditur preferen ini biasanya adalah kreditur yang memiliki jaminan kebendaan atau hak tanggungan atas harta debitur. Contoh kreditur preferen adalah bank yang memberikan pinjaman dengan jaminan rumah atau kendaraan.

  1. Kreditur Separatis

Kreditur separatis adalah kreditur yang memiliki hak atas harta debitur yang terpisah dari harta debitur yang lain. Kreditur separatis ini biasanya adalah kreditur yang memiliki hak tanggungan atas harta debitur yang terikat dengan perjanjian tertentu, seperti kreditur leasing yang memiliki hak atas kendaraan yang disewakan.

  1. Kreditur Umum

Kreditur umum adalah kreditur yang tidak termasuk dalam kategori kreditur preferen atau kreditur separatis. Kreditur umum ini memiliki hak yang sama dengan kreditur lainnya dalam proses PKPU. Kreditur umum ini biasanya adalah kreditur yang memberikan pinjaman tanpa jaminan kebendaan atau hak tanggungan.

  1. Kreditur Pekerja

Kreditur pekerja adalah kreditur yang memiliki piutang atas upah atau gaji yang belum dibayar kepada karyawan debitur. Kreditur pekerja ini memiliki hak yang diutamakan dalam proses PKPU, sehingga mereka akan dibayar terlebih dahulu sebelum kreditur lainnya.

  1. Kreditur Pajak

Kreditur pajak adalah kreditur yang memiliki piutang atas pajak yang belum dibayar oleh debitur. Kreditur pajak ini juga memiliki hak yang diutamakan dalam proses PKPU, sehingga mereka akan dibayar terlebih dahulu sebelum kreditur lainnya.

  1. Kreditur Negara

Kreditur negara adalah kreditur yang merupakan lembaga pemerintah atau badan usaha milik negara yang memiliki piutang atas debitur. Kreditur negara ini juga memiliki hak yang diutamakan dalam proses PKPU, sehingga mereka akan dibayar terlebih dahulu sebelum kreditur lainnya.

  1. Kreditur Lainnya

Selain jenis-jenis kreditur di atas, masih terdapat kreditur lainnya yang tidak termasuk dalam kategori-kategori tersebut. Kreditur lainnya ini memiliki hak yang sama dengan kreditur umum dalam proses PKPU.

Dalam proses PKPU, peran dan hak kreditur sangat penting untuk menentukan pembayaran utang debitur. Oleh karena itu, penting bagi debitur dan kreditur untuk memahami jenis-jenis kreditur dalam PKPU agar dapat menjalankan proses PKPU dengan baik dan adil.

Artikel Terkait :

  • Apa itu Hukum Pertambangan
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area