Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Apa itu Hukum Pertambangan

Home > Artikel > Apa itu Hukum Pertambangan

Apa itu Hukum Pertambangan

Posted on September 19, 2023 by admin
0

Pertambangan adalah kegiatan ekstraksi atau pengambilan sumber daya alam dari dalam bumi. Kegiatan ini melibatkan proses pengeboran, penggalian, dan pengolahan untuk mendapatkan mineral, logam, batu bara, minyak, gas alam, dan berbagai bahan tambang lainnya. Sebagai sektor yang penting dalam perekonomian, pertambangan memiliki peraturan hukum yang mengatur kegiatan ini. Salah satu peraturan hukum yang mengatur pertambangan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang ini mengatur tentang izin usaha pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan, dan sanksi bagi pelanggaran dalam kegiatan pertambangan.

Undang-undang ini menetapkan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Izin ini diberikan setelah memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, dan administrasi yang ditetapkan. Izin usaha pertambangan ini berlaku untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 juga mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup dalam kegiatan pertambangan. Setiap perusahaan pertambangan wajib melakukan studi mengenai dampak lingkungan sebelum memulai kegiatan pertambangan. Perusahaan juga harus mengelola limbah dan rehabilitasi lahan bekas tambang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Dalam hal pengawasan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 memberikan wewenang kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan. Pemerintah dapat melakukan inspeksi, pengujian, dan pengawasan terhadap perusahaan pertambangan untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif, sanksi pidana, atau pencabutan izin usaha pertambangan.

Selain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, terdapat juga peraturan-peraturan turunan yang mengatur aspek-aspek tertentu dalam kegiatan pertambangan. Misalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur tentang tata cara pengajuan izin usaha pertambangan, perpanjangan izin, dan tata cara pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, terdapat juga peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang aspek-aspek teknis dalam kegiatan pertambangan, seperti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan ini mengatur tentang persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh perusahaan pertambangan dalam mengajukan izin usaha pertambangan.

Dalam kesimpulan, pertambangan adalah kegiatan ekstraksi sumber daya alam yang memiliki peraturan hukum yang mengatur kegiatan ini. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi dasar hukum utama yang mengatur kegiatan pertambangan di Indonesia. Selain itu, terdapat juga peraturan-peraturan turunan yang mengatur aspek-aspek tertentu dalam kegiatan pertambangan. Peraturan-peraturan ini mengatur tentang izin usaha pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan, dan sanksi bagi pelanggaran dalam kegiatan pertambangan.

Artikel Terkait :

  • Apa itu Gugatan Hukum Ketenagakerjaan
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area