Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Hukum Acara Peradilan TUN

Home > Artikel > Hukum Acara Peradilan TUN

Hukum Acara Peradilan TUN

Posted on November 16, 2023 by admin
0

Hukum Acara Peradilan TUN (Tata Usaha Negara) adalah serangkaian aturan dan prosedur yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa administrasi negara di Indonesia. Hukum Acara Peradilan TUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Undang-undang ini mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan, proses persidangan, dan putusan dalam perkara administrasi negara.

Pertama-tama, pengajuan permohonan dalam Hukum Acara Peradilan TUN harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berwenang. Permohonan harus memuat identitas pemohon, alasan permohonan, dan tuntutan yang diajukan. Permohonan juga harus disertai dengan bukti-bukti yang mendukung tuntutan pemohon.

Setelah permohonan diajukan, PTUN akan melakukan pemeriksaan formalitas. Jika permohonan dinyatakan lengkap, PTUN akan meneruskan permohonan tersebut ke proses persidangan. Namun, jika permohonan tidak lengkap, PTUN akan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melengkapinya dalam jangka waktu tertentu.

Proses persidangan dalam Hukum Acara Peradilan TUN terdiri dari beberapa tahapan. Pertama, PTUN akan mengadakan sidang pemeriksaan permohonan. Dalam sidang ini, PTUN akan memeriksa apakah permohonan memenuhi syarat-syarat formil dan materil. Jika permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat, PTUN dapat menolak permohonan tersebut.

Jika permohonan dinyatakan memenuhi syarat, PTUN akan melanjutkan proses persidangan dengan mengadakan sidang pemeriksaan pokok perkara. Dalam sidang ini, PTUN akan memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon dan pihak terkait. PTUN juga dapat meminta keterangan saksi atau ahli jika diperlukan.

Setelah sidang pemeriksaan pokok perkara selesai, PTUN akan mengadakan sidang putusan. Dalam sidang ini, PTUN akan memutuskan perkara berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta-fakta yang ada. Putusan PTUN dapat berupa menolak permohonan, mengabulkan permohonan, atau memberikan putusan lain yang dianggap tepat.

Putusan PTUN dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung jika salah satu pihak merasa tidak puas dengan putusan PTUN. Banding harus diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah putusan PTUN diucapkan. Mahkamah Agung akan memeriksa kembali perkara dan dapat mengubah, menguatkan, atau membatalkan putusan PTUN.

Dalam Hukum Acara Peradilan TUN, putusan PTUN dan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Putusan tersebut harus dilaksanakan oleh pihak yang kalah dalam perkara. Jika putusan tidak dilaksanakan, pihak yang menang dapat mengajukan eksekusi kepada PTUN.

Artikel Terkait :

  • Sistem hukum Common Law
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area