1. Het, merupakan kata sandang dalam bahasa Belanda yang mana kata sandang ini digunakan sebagai kata sandang pada kata yang bersifat tunggal (singular).
2. Recht, jika ditransalatikan ke dalam bahasa Inggris sepadan dengan straight yang dalam bahasa Indonesia berarti lurus. Recht juga sepadan dengan kata law
3. Hink, dalam bahasa Inggris hinken yang dalam bahasa Indonesia berarti berjalan.
4. Achter, dalam bahasa Inggris sepadan dengan behind yang artinya dibelakang.
5. De, merupakan kata sandang dalam bahasa Belanda yang digunakan untuk menyandangi kata-kata jamak(plural).
6. Feiten, selaras maknanya dengan facts dalam bahas Inggris yang berarti beberapa peristiwa / kejadian.
7. Aan, merupakan kata depan dalam bahasa Belanda, kata depan dalam Belanda di antaranya adalah aan, bij, tegen, op. Dalam bahasa Inggris sepadan dengan to yang diartikan kepada/pada.
Pengertian secara istilah motto hukum Belanda ini dalam Bahasa Indonesia yaitu hukum/undang-undang terkadang berjalan dibelakang kejadian/peristiwa yang muncul di masyaarakat. Undang-undang senantiasa terseok-seok/tertatih-tatih berupaya mengejar peristiwa/fakta yang seyogianya diaturnya. Motto ini dapat dimaknai bahwa sebaiknya hukum yang dibuat oleh sebuah otoritas (yang berwenang membuat aturan) harus senantiasa memerhatikan perkembangan masyarakat. Sehingga hukum yang dibuat tidak ketinggalan zaman.
Het Recht Hink Achter De Feiten Aan, sebuah adagium yang memiliki makna bahwa ilmu hukum adalah ilmu yang selalu tertinggal dengan peristiwa yang akan diatur. Memang ada banyak peristiwa/fakta kejadian yang terjadi di masyarakat dimana undang-undang/hukum seolah tidak berdaya untuk mengatur peristiwa tersebut, hal ini terjadi karena masyarakat memang selalu mengalami perkembangan dari masa ke masa dengan cepat, keadaan semacam ini akan memicu munculnya kasus-kasus yang baru ditemukan hanya di masa ini dan belum pernah sebelumnya ditemukan pada masa lalu.
Dalam tinjauan ilmu Sosiologi Hukum disebutkan kalau hukum yang baik adalah hukum yang selalu mengikuti perkembangan masyarakat. Hal ini selaras dengan salah satu Ilmu Hukum asal Jerman, Friedrich Carl von Savigny yang menyatakan: ”Das recht wird nicht gemacht, est ist und wird mit dem volke” (hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat). Syarat hukum yang baik yang lain yaitu memenuhi aspirasi masyarakat. Jika hukum tidak ikut dinamis mengikuti reformasi dan transformasi masyarakat maka hukum tersebut akan berada dibelakang. Kasus-kasus masyarakat yang semakin komplit dan rumit.
Dalam keadaan masyarakat yang dinamis dan hukum yang lamban berkembang atau bahkan statis, sumber daya manusia penegak hukum dalam hal ini aparat hukum lebih khusus hakim agung sangat dituntut perannya dalam memutuskan perkara / kasus-kasus yang diklaim belum mempunyai aturan/perundangannya terhadap peristiwa yang terjadi tersebut. Oleh karena itu seorang hakim agung harus mempunyai kemampuan rectsvinding (kemampuan untuk menemukan hukum sebagai kompensasi hukum yang belum lengkap). Yang mana proses penemuan hukum tersebut adalah bagaimana mencari dan penemukan hukum untuk peristiwa konkrit.
Hasil penemuan hukum tersebut dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan pada penetapan hukum berikutnya (yurisprudensi). Dan yurisprudensi yang dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan secara konstan akan terjadi rechtsschepping (penciptaan hukum). Memang tidak ada satu pun hukum/peraturan yang dibuat manusia yang sempurna, hukum penuh dengan ketidakjelasan, penuh ketidaklengkapan dan bahkan banyak peristiwa / fakta sosial baru yang belum ada peraturannya.
Adegium tersebut memiliki makna yang sangat besar dalam pembentukan hukum. Dapat dimaknai dari adegium tersebut berarti bahwa hukum tidak dapat dibentuk untuk selamanya namun harus selalu disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Artikel Terkait :
