Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Hak Pakai dan Pengajuan Serta Jenisnya

Home > Artikel > Hak Pakai dan Pengajuan Serta Jenisnya

Hak Pakai dan Pengajuan Serta Jenisnya

Posted on February 6, 2023 by admin
0

Hak Pakai merupakan salah satu hak atas tanah yang diatur dalam aistem penguasaan dan pengelolaan tanah di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 16 UUPA menentukan macam-macam hak atas tanah, yakni: Hak Milik, Hak Guna-Usaha, Hak Guna-Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa, Hak Membuka Tanah, Hak Memungut-Hasil Hutan, dan hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan Undnag-Undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam Pasal 53 UUPA, antara lain: Hak Gadai, Hak Usaha Bagi Hasil, Hak Menumpang, dan Hak Sewa Tanah Pertanian.

Pasal 41 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjelaskan bahwa Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan UUPA. Yang membedakan Hak Pakai dengan hak-hak tanah yang lain adalah Hak Pakai merupakan satu-satunya jenis hak tas tanah dalam UUPA yang dapat diberikan kepada warga negara asing atau badan hukum asing, karena hak atas tanah ini memberikan wewenang yang terbatas (Pasal 42 UUPA). Hak Pakai hanya dapat dimiliki oleh antara lain:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
  3. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
  4. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

Kemudian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) menambahkan bahwa sebagaimana diatur pada Pasal 129 Perpu Cipta Kerja, tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak pengelolaan, dimana hak atas tanah di atas hak pengelolaan yang dimaksud dapat diberikan hak Pakai. Badan bank tanah merupakan badan khusus yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat untuk mengelola tanah (Pasal 125 Perpu Cipta Kerja). Tak hanya itu, Hak Pakai juga dapat diberikan kepada, antara lain:

  1. Di atas tanah Hak Pengelolaan yang pemanfaatannya diserahkan kepada pihak ketiga baik sebagian atau seluruhnya (Pasal 138 Angka 2 Perpu Cipta Kerja),
  2. Rumah Susun (Pasal 145 Perpu Cipta Kerja),
  3. Tanah atau ruang yang terbentuk pada ruang atas dan/atau bawah tanah dan digunakan untuk kegiatan tertentu (Pasal 146 Angka 1 Perpu Cipta Kerja), dan
  4. Penggunaan dan pemanfaatan tanah pada ruang atas dan/atau bawah tanah oleh pemegang hak yang berbeda (Pasal 146 Angka 4 Perpu Cipta Kerja).

Artikel Terkait :

  • Dapatkah Ahli Waris Menolak Warisan Utang?
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area