Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Dapatkah Ahli Waris Menolak Warisan Utang?

Home > Artikel > Dapatkah Ahli Waris Menolak Warisan Utang?

Dapatkah Ahli Waris Menolak Warisan Utang?

Posted on February 4, 2023 by admin
0

J. Satrio dalam Hukum Waris (hal. 8) menerangkan bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris. Dengan kata lain, jika seseorang menerima warisan dari pewaris, dirinya tidak hanya menerima harta, namun juga memikul utang pewaris.

Mengenai anak yang melepaskan haknya, pada dasarnya, menurut hukum perdata, seseorang dapat menerima maupun menolak warisan yang jatuh kepadanya. Hal ini diatur dalam Pasal 1045 KUH Perdata yang menerangkan bahwa tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.

Berdasarkan Pasal 1057 KUH Perdata, untuk menolak warisan, orang yang menolak harus melakukan penolakan secara tegas dengan memberikan pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka.

Jika anak pertama melepaskan hak warisnya, maka ia tidak menerima warisan si pewaris, baik harta maupun utangnya. Dengan demikian, anak pertama tersebut tidak dapat dibebankan atas utang si pewaris dan tidak dapat dituntut karena melepaskan hak waris.

Dalam hal ini, jika seseorang menerima warisan secara murni, ia bertanggung jawab atas seluruh utang pewaris. Sedangkan jika ia menerima dengan hak istimewa (ahli waris beneficiair), ia hanya harus menanggung utang pewaris, sebesar jumlah aktiva yang diterimanya.

J. Satrio (hal. 316) kemudian menjelaskan bahwa ada sarjana yang berpendapat bahwa para ahli waris beneficiair adalah debitur untuk seluruh utang-utang warisan, hanya saja tanggung jawabnya terbatas hanya sampai sebesar aktiva harta warisan saja. Lebih lanjut, J. Satrio mengutip Martens, menerangkan bahwa para ahli waris beneficiair dapat dikatakan sebagai debitur warisan, tetapi tidak untuk seluruh utang-utang warisan.

Sehubungan dengan itu, ada sejumlah akibat dari hak istimewa ini yang diatur dalam Pasal 1032 KUH Perdata:

  1. bahwa ahli waris itu tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban harta peninggalan itu lebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan itu, dan bahkan bahwa ia dapat membebaskan diri dari pembayaran itu, dengan menyerahkan semua barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu kepada penguasaan para kreditur dan penerima hibah wasiat; dan
  2. bahwa barang-barang para ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang-barang harta peninggalan itu, dan bahwa dia tetap berhak menagih piutang-piutangnya sendiri dari harta peninggalan itu.

Mengenai apakah harta para ahli waris bisa diambil, tentu saja tidak bisa seketika diambil, karena tidak adanya beban jaminan kebendaan yang diletakkan di atas harta pribadi para ahli waris. Akan tetapi, kreditur mempunyai hak untuk menggugat para ahli waris untuk melunasi utang pewaris jika sampai tanggal yang disepakati, utang tersebut tidak juga dibayar.

Namun, jika para ahli waris menerima dengan hak istimewa untuk diadakan perhitungan aktiva dan pasiva warisan, para ahli waris beneficiair tersebut hanya perlu membayar utang pewaris sebesar jumlah warisan yang diterimanya. Dengan demikian, para ahli waris beneficiair ini membayar utang pewaris tersebut menggunakan warisan (aktiva) yang diperolehnya dari pewaris dan hanya sebesar itu saja.

Artikel Terkait :

  • Aset dari Kasus Indra Kenz Dikembalikan Kepada Korban
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area