Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Aset dari Kasus Indra Kenz Dikembalikan Kepada Korban

Home > Artikel > Aset dari Kasus Indra Kenz Dikembalikan Kepada Korban

Aset dari Kasus Indra Kenz Dikembalikan Kepada Korban

Posted on February 3, 2023 by admin
0

Kasus investasi bodong binary option berlanjut ke tingkat banding, karena Terdakwa tidak puas dengan putusan tingkat pertama yang salah satu putusannya terkait aset dari Terdakwa Indra Kenz yang dirampas oleh negara. Beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 10 Januari 2023, Pengadilan Tinggi Banten melalui amar putusannya nomor 17/ Pid.Sus/2022/PT.BTN mengabulkan permintaan banding soal aset sitaan dari Terdakwa Indra Kenz untuk dikembalikan kepada korban. Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa aset-aset Terdakwa Indra Kenz berasal dari 144 korban yang mengalami kerugian kurang lebih Rp 83 miliar rupiah.[1] Barang bukti yang dikembalikan kepada para korban berupa handphone, mobil, tanah, uang, jam tangan dan barang bukti lainnya yang disebut oleh hakim terhitung dari nomor urut 220 sampai dengan 258.[2]

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menjelaskan secara rinci mengenai pengertian barang bukti. Akan tetapi, barang bukti yang dimaksud dalam hukum pidana ialah barang bukti yang merupakan objek dari tindak pidana atau hasil dari tindak pidana serta barang yang mempunyai hubungan dengan tindak pidana. Untuk menjaga keamanan dan keutuhan barang-barang tersebut, KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) KUHAP yang berbunyi:

(1) Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:

  1. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana;
  2. benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  3. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
  4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  5. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Dilakukannya penyitaan terhadap barang bukti bertujuan untuk mendukung upaya pembuktian dalam persidangan. Namun, apabila perkara telah diputus oleh Majelis Hakim, maka berdasar Pasal 46 KUHAP, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berhak menyatakan bahwa:

(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:

  1. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
  2. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
  3. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dan suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagal barang bukti dalam perkara lain.

Rumusan Pasal 46 Ayat (1) KUHAP di atas, menyebutkan bahwa benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi atau perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana, atau perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana. Sedangkan maksud dari Pasal 46 Ayat (2) KUHAP merupakan pengembalian barang bukti yang ditetapkan dalam putusan pengadilan. Terdapat suatu putusan yang memiliki bunyi bahwa barang bukti akan dirampas demi kepentingan negara, putusan tersebut dapat ditemui dalam tindak pidana ekonomi, penyelundupan, narkotika dan lain-lain, sedangkan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan apabila barang bukti tersebut dianggap membahayakan, dan dilelang apabila barang tidak berbahaya, dimana hasil lelang tersebut akan menjadi milik negara.

Artikel Terkait :

  • Apa itu Hak Guna Bangunan (HGB)
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area