Di dalam kerangka organ korporasi, pemegang saham (shareholders) berkedudukan sebagai pemilik perusahaan. Kepemilikan, baik pribadi atau badan hukum, diwujudkan dengan saham sebagai bukti identitas kepemilikan.

Ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menunjukkan bahwa pemegang terbagi di dalam dua kategori besar hak. Pertama, hak-hak, sebagaimana diatur Pasal 52 ayat (1) UUPT, dalam kerangka RUPS bahwa pemegang dapat menyatakan pendapatnya, menerima keuntungan RUPS dalam bentuk dividen dan menerima sisa kekayaan dari terjadinya likiudasi perusahaan. Kedua, terdapat hak-hak lain yang tersebar (diluar hak-hak yang pertama) diatur beberapa pasal dalam UUPT. Kedua hak-hak itu menunjukkan bahwa UUPT tidak bermaksud mengatur hak-hak pemegang dalam bab tersendiri dan tidak terintegrasi pengaturannya.
Hal itu dapat dijelaskan bahwa hak-hak lain tersebut antara lain:
1). Hak Perseorangan (Personal Rights)
Hak ini telah diatur oleh Pasal 61 ayat (1) UUPT yang antara lain menentukannya bahwa setiap pemegang berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan ke Pengadilan Negeri apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris. Hak ini menjadi dasar hukum gugatannya pemegang saham terhadap perseroan. Namun, gugatan tersebut harus ada dasar dan alas haknya. Artinya menggugatnya pemegang saham adalah bagian dari akibat dan telah terjadi keputusan RUPS, Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang merugikannya.
Dengan demikian, kerugian menjadi prasyarat untuk menggugat perseroan dan sebaliknya ketidakadan kerugian menjadikan hak-hak pemegang saham menggugat menjadi gugur.
2). Hak Menilai Harga Saham (Appraisal Right)
Hak ini telah diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UUPT menentukan bahwa setiap pemegang saham berhak meminta kepada perseroan agar sahamnya dapat dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan, berupa tindakan:
a. perubahan anggaran dasar;
b. pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau
c. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan.
Hak ini adalah hak dasar, sebagai pemilik saham, untuk membela kepentingannya dalam hal pemegang saham menolak beberapa tindakan perseroan, sebagaimana diatur Pasal 62 ayat (1) UUPT yang dapat merugikannya.
3). Hak Meminta Didahulukan (Pre-Emptive Right)
Hak ini telah diatur Pasal 43 ayat (1) dan Ayat (2) UUPT yang menentukan bahwa:
(1) saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama;
(2) Dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya.
Hak ini juga dikenal dengan hak utama pemegang saham untuk meminta didahulukannya dalam membeli atau berpatisipasi terhadap saham yang akan dikeluarkan oleh perseroan dalam rangka peningkatan modalnya.
Hak ini menjadi wajar untuklah diatur, karena sebagai pemegang yang telah ada sebelum (existing shareholders) terhadap rencana peningkatan modal perseroan, maka harus terlebih dahulu ditawarkan kepadanya.
Artikel Terkait :
