Di dalam kerangka organ korporasi, pemegang saham (shareholders) berkedudukan sebagai pemilik perusahaan. Kepemilikan, baik pribadi atau badan hukum, diwujudkan dengan saham sebagai bukti identitas kepemilikan. Ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menunjukkan bahwa pemegang terbagi di dalam dua kategori besar hak. Pertama, hak-hak, sebagaimana diatur Pasal […]
Continue Reading