Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Definisi dan Sifat dari Gadai

Home > Artikel > Definisi dan Sifat dari Gadai

Definisi dan Sifat dari Gadai

Posted on August 29, 2022August 30, 2022 by admin
0

Isitilah lembaga hak jaminan “gadai” ini merupakan terjemahan kata pand atau vuispand (bahasa jerman), dalam hukum adat istilah nya ini disebut dengan “cekelan”. Lembaga jaminan gadai ini masih banyak dipergunakan di dalam praktek. Kedudukan pemegang jaminan nya disini lebih kuat dari pemegang fidusia, karena benda jaminan berada dalam pemegangan kreditor.

Gadai yang pengertian dan persyaratannya sebagai pand merupakan lembaga hak jaminan kebendaan bagi kebendaan bergerak yang diatur dalam KUHPer. Perumusan gadai diberikan dalam pasal 1150 KUHPer yang berbunyi:

Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, biaya biaya mana harus didahulukan.

Dari perumasan pasal 1150 KUHPer diatas dapat diketahui, bahwa itu merupakan suatu hak jaminan kebendaan atas kebendaan bergerak tertentu milik debitur atau seorang lain atas nama debitur untuk dijadikan sebagai jaminan pelunasan uang tertentu, yang memberikan hak didahulukan (vooreng, preferensi) kepada pemegang hak nya atas kreditor lainnya, setelah terlebih dahulu didahulukan dari biaya untuk lelang dan biaya penyelamatan barang-barang nya yang diambil dari hasil penjualan melalui pelelangan umum atas barang-barang yang digadaikan.

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1150 KUHPer dan pasal-pasal lainnya dari KUHPer, dapat disimpulkan sifat dan ciri-ciri yang melekat pada hak  sebagai berikut;

  1. Objek atau barang-barang yang digadaikan adalah kebendaan yang bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud (Pasal 1150, Pasal 1153 KUHPer).
  2. Gadai merupakan hak kebendaan atas kebendaan atau barang-barang yang bergerak milik seorang (Pasal 1152 ayat (3) juncto Pasal 528 KUHper).
  3. Hak yang memberikan kedudukan diutamakan (hak preferensi) kepada kreditor pemegang hak gadai (Pasal 1133, Pasal 1150 KUHPer).
  4. Kebendaan atau barang-barang yang digadaikan harus berada dibawah penguasaan kreditur pemegang hak atau pihak ketiga untuk dan atas nama pemegang hak gadai (Pasal 1150, Pasal 1152 KUHPer).
  5. Gadai bersifat accesoir pada perjanjian pokok atau pendahuluan tertentu seperti perjanjian pinjam-meminjam, utang-piutang, atau perjanjian kredit (Pasal 1150 KUHPer).
  6. Gadai memiliki sifat tidak dapat dibagi-bagi (ondeelbaar), yaitu membebani secara utuh objek kebendaan atau barang-barang yang digadaikan dan setiap bagian daripadanya, dengan ketentuan bahwa apabila telah dilunasi sebagian dari utang yang dijamin, maka tidak berarti terbebasnya pula sebagian utangnya (Pasal 1160 KUHPer).

Artikel Terkait :

  • Tips Merawat Diri Sendiri Jika Menderita Diabetes

View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area