Cessie adalah suatu perjanjian yang dilakukan antara pemberi hutang (cedent) dengan penerima hak (cessionaris) yang mengalihkan hak tagihannya kepada penerima hak. Dasar hukum Cessie di Indonesia diatur dalam Pasal 1170 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa “hak tagih dapat dialihkan kepada orang lain dengan suatu perjanjian”.
Cessie memiliki beberapa dasar hukum yang mengatur mengenai pengalihan hak tagih. Pertama, Pasal 166 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “hak tagih dapat dialihkan kepada orang lain dengan suatu perjanjian”. Hal ini menunjukkan bahwa Cessie diakui dan diatur dalam hukum perdata di Indonesia.
Selain itu, Pasal 166 KUHPerdata juga menyebutkan bahwa pengalihan hak tagih harus dilakukan dengan cara yang sah. Artinya, Cessie harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum agar pengalihan hak tagih tersebut dianggap sah dan mengikat
Selanjutnya, dasar hukum Cessie juga terdapat dalam Pasal 1666 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa “pengalihan hak tagih tidak memerlukan persetujuan dari pihak yang berhutang”. Hal ini berarti bahwa pemberi hutang tidak perlu memberikan persetujuan terlebih dahulu untuk dilakukannya pengalihan hak tagih kepada penerima hak.
Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam pengalihan hak tagih melalui Cessie. Pasal 1667 KUHPerdata menyebutkan bahwa “pengalihan hak tagih tidak menghapuskan hak pemberi hutang untuk menolak pembayaran kepada penerima hak”. Artinya, meskipun hak tagih telah dialihkan kepada penerima hak, pemberi hutang masih memiliki hak untuk menolak pembayaran kepada penerima hak jika terdapat alasan yang sah.
Selain itu, Pasal 1668 KUHPerdata juga menyebutkan bahwa “pengalihan hak tagih tidak menghapuskan hak pemberi hutang untuk menyelesaikan hutang kepada penerima hak”. Artinya, pemberi hutang masih memiliki kewajiban untuk melunasi hutangnya kepada penerima hak meskipun hak tagih telah dialihkan.
Dalam praktiknya, Cessie sering digunakan dalam transaksi perbankan, khususnya dalam pembiayaan. Bank sebagai pemberi hutang dapat melakukan Cessie terhadap hak tagihnya kepada pihak lain, seperti perusahaan pembiayaan, untuk mendapatkan likuiditas lebih cepat.
Dalam hal ini, dasar hukum Cessie juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mengatur mengenai pembiayaan dan pengalihan hak tagih dalam sektor perbankan.
Dalam kesimpulan, dasar hukum Cessie di Indonesia terdapat dalam Pasal 1170 KUHPerdata yang mengatur mengenai pengalihan hak tagih. Cessie diakui dan diatur dalam hukum perdata di Indonesia, dan pengalihan hak tagih harus dilakukan dengan cara yang sah. Meskipun hak tagih telah dialihkan kepada penerima hak, pemberi hutang masih memiliki hak untuk menolak pembayaran dan kewajiban untuk melunasi hutangnya kepada penerima hak. Cessie sering digunakan dalam transaksi perbankan untuk mendapatkan likuiditas lebih cepat.
Artikel Terkait :
