Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Kedudukan Wakil Presiden Menurut Hukum Tata Negara

Home > Artikel > Kedudukan Wakil Presiden Menurut Hukum Tata Negara

Kedudukan Wakil Presiden Menurut Hukum Tata Negara

Posted on December 22, 2023 by admin
0

Kedudukan Wakil Presiden dalam Hukum Tata Negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 12B UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan oleh rakyat dalam pemilihan umum.

Wakil Presiden memiliki kedudukan yang sama dengan Presiden, namun memiliki peran yang lebih terbatas. Wakil Presiden bertindak sebagai pengganti Presiden apabila Presiden berhalangan tetap atau sementara dalam menjalankan tugas-tugasnya. Selain itu, Wakil Presiden juga dapat diberikan tugas dan wewenang khusus oleh Presiden.

Kedudukan Wakil Presiden juga diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Wakil Presiden membantu Presiden dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugasnya, Wakil Presiden harus bekerja sama dengan Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Wakil Presiden juga memiliki kewajiban untuk menjaga keutuhan dan kesatuan negara, serta melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UUD 1945. Selain itu, Wakil Presiden juga memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh Presiden.

Dalam menjalankan tugasnya, Wakil Presiden juga memiliki hak dan keistimewaan yang diatur dalam UUD 1945. Pasal 14B UUD 1945 menyebutkan bahwa Wakil Presiden memiliki hak kekebalan hukum selama menjabat. Hal ini berarti bahwa Wakil Presiden tidak dapat dituntut secara hukum atas tindakan atau keputusan yang diambilnya dalam menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden.

Selain itu, Wakil Presiden juga memiliki hak untuk menghadiri dan memberikan pandangan dalam sidang-sidang Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Hak ini memberikan Wakil Presiden kesempatan untuk memberikan masukan dan pandangan dalam pembuatan kebijakan negara.

Namun, meskipun memiliki kedudukan yang penting, Wakil Presiden tidak memiliki kekuasaan yang sama dengan Presiden. Wakil Presiden tidak memiliki hak untuk mengambil keputusan-keputusan penting yang berkaitan dengan pemerintahan negara. Keputusan-keputusan penting tersebut harus diambil oleh Presiden.

Dalam hal Presiden berhalangan tetap atau sementara, Wakil Presiden akan menggantikan Presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya. Namun, Wakil Presiden tidak dapat mengambil keputusan-keputusan penting yang hanya dapat diambil oleh Presiden.

Dalam hal Wakil Presiden berhalangan tetap atau sementara, maka Presiden dapat menunjuk pejabat yang akan menggantikan Wakil Presiden. Penunjukan ini harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam kesimpulan, kedudukan Wakil Presiden dalam Hukum Tata Negara Indonesia diatur dalam UUD 1945. Wakil Presiden memiliki kedudukan yang sama dengan Presiden, namun memiliki peran yang lebih terbatas. Wakil Presiden membantu Presiden dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan negara dan memiliki hak dan keistimewaan tertentu. Meskipun memiliki kedudukan yang penting, Wakil Presiden tidak memiliki kekuasaan yang sama dengan Presiden.

 

Artikel Terkait :

  • Apa itu Hukum progresif
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area