Beberapa waktu lalu, pengemudi berinisial MFA viral karena menodongkan pistol kepada pengendara motor di daerah Duren Sawit. Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan MFA sebagai tersangka atas penggunaan airsoft gun yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Pengemudi ini viral di media sosial karena menodongkan airsoft gun (senjata tanpa bubuk peledak) kepada seorang perempuan yang sedang mengendarai […]
Continue ReadingJerat Hukum Untuk Pengemudi yang Ugal-ugalan
Akhir-akhir ini banyak sopir-sopir kendaran angkutan umum yang ugal-ugalan/mengemudikan dengan cara yang membahayakan orang. Bukannya mementingkan keselamatan konsumen, tapi malah mementingkan setoran dengan misal kebut-kebutan di jalan, bahkan melanggar lalu lintas. Sehingga merugikan penumpang atas ketidaknyamanannya. Maksud istilah ugal-ugalan disini adalah sengaja mengemudikan angkutan umum dengan cara yang membahayakan orang lain, maka si sopir bisa […]
Continue ReadingBagaimana Hukumnya Penjarahan Saat Bencana?
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mengatakan mengambil barang orang lain termasuk […]
Continue ReadingTidak Tepati Janji Menikah merupakan Tindakkan Melawan Hukum
Dalam sebuah perkara yang terjadi di Nusa Tenggara Barat, MA menghukum tergugat melakukan PMH gara-gara tidak menepati janji untuk menikah. Berdasarkan keterangan atasan tergugat, tergugat sudah memperkenalkan penggugat sebagai calon isterinya kepada orang lain. Beberapa dokumen penting, seperti tabungan, juga sudah diserahkan tergugat kepada penggugat sebagai bukti keseriusannya mau menikahi. Mereka malah hidup bersama. Tetapi […]
Continue ReadingPecandu Narkotika Tidak Dapat Dituntut
Percaya atau tidak, ada pecandu narkotika yang tidak dapat dituntut secara pidana. Ini berangkat dari konsep rehabilitasi yang diatur dalam Pasal 55 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Pasal ini menegaskan pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, […]
Continue Reading