Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya (Pasal 1 angka 1 UU PT).
Menurut Pasal 7 ayat (1) UU PT, Perseroan didirikan oleh (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Pada saat Perseroan didirikan, pendiri wajib mengambil bagian saham. Namun hal ini tidak berlaku dalam rangka peleburan dan persyaratan tersebut juga menjadi tidak terpenuhi jika salah satu pendiri saat Perseroan Terbatas didirikan merupakan pasangan suami istri.
Pasangan suami istri tidak dapat menjadi pendiri apabila tidak ada perjanjian pemisahan harta. Tidak adanya perjanjian pemisahan harta menandakan terjadinya peleburan harta dalam perkawinan, sehingga suami istri dianggap menjadi satu subjek hukum seakan seperti satu orang saja. Perjanjian perkawinan sendiri diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan yang menyebutkan: Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Perjanjian Perkawinan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 telah memperlonggar makna perjanjian perkawinan. Dengan putusan MK itu, kini perjanjian tak lagi bermakna perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement) tetapi juga bisa dibuat setelah perkawinan berlangsung. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Berdasarkan prinsipnya, Perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih pemegang saham dan berasal dari modal persekutuan. Maka apabila tidak ada perjanjian pemisahan harta, maka suami istri tersebut dinilai mewakili satu subjek hukum terkait harta benda dalam perkawinan. Sehingga mereka membutuhkan orang lain untuk ikut menjadi pemegang saham dalam mendirikan PT.
Artikel Terkait :
