Pasal 193 ayat (1) KUHAP menyatakan jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana. Masalah yang dihadapi berikutnya adalah menentukan berapa hukuman yang pantas dijatuhkan kepada terdakwa. Ada banyak faktor yang membuat hakim menjatuhkan hukuman berat atau ringan, tergantung fakta persidangan.
Satu hal yang jelas, sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, alasan-alasan yang memberatkan dan meringankan hukuman harus dicantumkan dalam putusan. Jika tidak, dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum. Jan Remmelink, mengatakan bahwa hal yang juga penting dalam menetapkan berat-ringannya pidana adalah penilaian dari semua situasi dan kondisi yang relevan dari tindak pidana yang bersangkutan, yang oleh Jescheck disebut dengan Strafzummessungstatsachen (fakta yang berkaitan dengan penetapan berat-ringan pidana).
Tercakup ke dalamnya:
1. Delik yang diperbuat;
2. Nilai dari kebendaan hukum yang terkait;
3. Cara bagaimana aturan dilanggar;
4. Kerusakan lebih lanjut;
5. Personalitas pelaku, umur, jenis kelamin, dan kedudukannya dalam masyarakat;
6. Mentalitas yang ditunjukkannya (misalnya karakter berangasan);
7. Rasa penyesalan yang mungkin timbul; maupun
8. Catatan kriminalitas.
Pasal 55 RUU KUHP menyebutkan bahwa hakim wajib mempertimbangkan:
(a) kesalahan pembuat tindak pidana;
(b) motif dan tujuan melakukan tindak pidana;
(c) sikap batin pembuat tindak pidana,
(d) tindak pidana yang dilakukan direncanakan atau tidak direncanakan;
(e) cara melakukan tindak pidana;
(f) sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana;
(g) riwayat hidup, keadaan social dan keadaan ekonomi pembuat tindak pidana;
(h) pengaruh pidana terhadap masa depan pembuat tindak pidana;
(i) pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban;
(j) pemaafan dari korban dan/atau keluarganya; atau
(k) pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan.
Fakta-fakta yang mempengaruhi berat ringannya sanksi pidana, dapat dibagi kedalam 2 kelompok, yang pertama kelompok yang mencakup pada diri pelaku. Sedangkan yang kedua adalah yang mencakup
pada perbuatan yang dilakukan atau tindak pidana yang dilakukan
Artikel Terkait :
