Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator Mediasi adalah salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Disputes Resolution) di luar pengadilan Mediasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“Perma 1/2016”).
Disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) Perma tersebut, bahwa setiap hakim, mediator, para pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi. Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016 dinyatakan bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Perma 1/2016.
Pengecualian terhadap mediasi sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 4 ayat (1), diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perma 1/2016. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) yang sebagaimana dimaksud, berikut merupakan sengketa-sengketa yang dikecualikan dari kewajiban mediasi:
1. Sengketa yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya, antara lain:
a. Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga;
b. Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial;
c. Keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
d. Keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
e. Permohonan pembatalan putusan arbitrase;
f. Keberatan atas putusan Komisi Informasi;
g. Penyelesaian perselisihan partai politik;
h. Sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana; dan
i. Sengketa lain yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Sengketa yang pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara patut;
3. Gugatan balik (rekonvensi) dan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara (intervensi);
4. Sengketa mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan;
5. Sengketa yang diajukan ke Pengadilan setelah diupayakan penyelesaian di luar Pengadilan melalui mediasi dengan bantuan mediator bersertifikat yang terdaftar di Pengadilan setempat tetapi dinyatakan tidak berhasil berdasarkan pernyataan yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator bersertifikat.
Artikel Terkait :
