Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator Mediasi adalah salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Disputes Resolution) di luar pengadilan Mediasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“Perma 1/2016”). Disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) Perma tersebut, bahwa setiap […]
Continue Reading